DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Ali Muda DPRD Sumbar Sosialisasi Perda Perlindungan Konsumen di Pasaman

Pasaman, MZK News – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Partai Demokrat, Ali Muda, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018, Jum’at (13/3/2026). Sosialisasi yang berfokus pada Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen ini dilaksanakan di Gedung Kogusda, Kampung Tongah Rao.

Kegiatan ini menjadi wadah edukasi penting bagi masyarakat dari Kecamatan Rao Selatan, Rao Utara, dan Rao. Kehadiran tokoh daerah seperti Wakil Ketua DPRD Pasaman, Harisudin, dan Wali Nagari Taruang-Taruang, M. Naim, turut memperkuat urgensi acara tersebut.

Ali Muda menegaskan bahwa pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen merupakan perlindungan dasar bagi warga. Hal ini sangat krusial agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik perdagangan yang merugikan atau produk yang tidak layak.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami cara membedakan barang asli dan palsu serta hak-hak mereka. Melalui kegiatan ini, kita berharap masyarakat semakin sadar dan terlindungi,” ujar Ali Muda di hadapan ratusan warga.

Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Sumatera Barat. Peserta diberikan panduan praktis mengenai cara mengenali produk aman serta prosedur resmi untuk melakukan pengaduan jika hak mereka dilanggar.

Diskusi berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab yang dinamis antara warga dan narasumber. Masyarakat terlihat antusias menanyakan mekanisme perlindungan hukum terkait produk yang banyak beredar di pasaran saat ini.

Selain memberikan edukasi, panitia menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan momentum untuk mempererat tali silaturahmi. Hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya diharapkan semakin solid melalui dialog-dialog yang bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari.

Rangkaian acara ditutup dengan momen buka puasa bersama yang penuh dengan suasana kekeluargaan. Menjelang Idulfitri, para peserta saling bermaaf-maafan sebagai simbol persaudaraan yang erat di antara masyarakat Pasaman.

Edukasi yang diberikan diharapkan mampu menciptakan konsumen yang cerdas dan mandiri di tingkat nagari. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menjadi target pasar, tetapi juga mampu mengawasi kualitas barang dan jasa yang mereka konsumsi.

Pemerintah daerah berharap implementasi Perda ini dapat berjalan maksimal dengan dukungan penuh dari kesadaran masyarakat. Sinergi antara edukasi hukum dan peran aktif warga adalah kunci terciptanya iklim perdagangan yang sehat di Sumatera Barat.

Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds