DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Tak Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar, Aset Haji Raskama Dieksekusi Jaksa Majalengka

Majalengka, MZK News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka melakukan tindakan tegas dengan menyita satu bidang tanah milik terpidana korupsi, Haji Raskama, Rabu (11/3/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat penyelewengan dana program pertanian di Kecamatan Jatitujuh.

Penyitaan dilakukan lantaran terpidana tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Padahal, kewajiban tersebut telah diperintahkan dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kajari Majalengka, Sukma Djaya Negara, melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa aset yang disita merupakan hasil pelacakan tim jaksa. Aset tanah ini berasal dari perkara pengelolaan dana PKBL pada program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K).

“Pada hari ini Kejari Majalengka melaksanakan proses penyitaan terhadap satu bidang tanah hasil pelacakan aset perkara dana GP3K di Kecamatan Jatitujuh tahun 2011 hingga 2012,” ujar Yogi Purnomo.

Sesuai amar putusan, jika terpidana gagal melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan, jaksa berhak menyita aset miliknya. Karena tenggat waktu telah terlampaui, tim eksekutor langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap aset yang berhasil teridentifikasi.

Yogi menambahkan bahwa tanah yang disita tersebut akan segera diproses lebih lanjut melalui mekanisme lelang negara. Hasil dari penjualan lelang nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara untuk menutupi beban uang pengganti terpidana.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap aset-aset lainnya milik terpidana. Nantinya aset tersebut akan dilelang, dan hasilnya disetorkan sebagai pembayaran uang pengganti,” tambahnya.

Kasus korupsi ini bermula dari penyimpangan dana bantuan pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk penguatan kelompok tani. Namun, oknum di lapangan justru membentuk kelompok tani fiktif dan mengajukan proposal bantuan yang tidak sesuai kenyataan.

Akibat praktik curang tersebut, negara mengalami kerugian total mencapai Rp2,66 miliar. Terpidana Haji Raskama sendiri telah dijatuhi vonis enam tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan sebagian kerugian tersebut melalui uang pengganti.

Pihak Kejari Majalengka menegaskan tidak akan berhenti pada satu aset ini saja dalam memburu harta pelaku korupsi. Upaya penelusuran aset terus dioptimalkan guna memastikan seluruh kewajiban hukum terpidana kepada negara dapat terpenuhi secara maksimal.

Reporter: Dewi Yulianti
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds