MKKS Kampar Tegaskan Larangan Pungutan Liar dan Aturan Sewa Kantin Sekolah
Pekanbaru, MZK News – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SLB Kabupaten Kampar menggelar rapat kerja perdana tahun 2026 di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (5/3/2026). Pertemuan strategis yang dirangkai dengan buka puasa bersama ini fokus pada penegasan aturan pengelolaan sekolah yang transparan.
Acara tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Cabang Wilayah III Disdik Riau, Anda Diah Anggraini, S.Pd., M.Pd., serta Ketua MKKS SMA dan SLB Kampar, Bujang, S.S., M.Pd. Kehadiran para kepala sekolah se-Kabupaten Kampar ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap kebijakan terbaru Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah mengenai pengelolaan kantin sekolah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub). Pemerintah menetapkan biaya sewa kantin sebesar Rp250.000 per bulan tanpa diperbolehkan adanya pungutan tambahan dalam bentuk apa pun.
“Dalam Pergub tentang kantin sekolah, besaran sewa sudah ditetapkan Rp250.000 per bulan dan tidak boleh ada penambahan dana di luar ketentuan itu,” tegas Anda Diah Anggraini di hadapan para kepala sekolah.
Selain masalah pungutan, rapat ini juga mensosialisasikan larangan penggunaan telepon genggam (HP) bagi siswa di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diambil agar siswa dapat lebih fokus pada proses belajar dan terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan teknologi.
Pihak Disdik Riau juga memperketat aturan berkendara bagi pelajar. Siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang keras membawa kendaraan bermotor ke sekolah demi menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan remaja.
“Tujuannya agar siswa fokus belajar dan menghindari kecelakaan di jalan raya bagi mereka yang belum cukup umur mengendarai kendaraan,” jelas Anda Diah mengenai alasan di balik terbitnya surat edaran tersebut.
Ketua MKKS Kampar, Bujang, menambahkan bahwa sekolah dilarang melakukan rekayasa data jumlah kantin untuk keuntungan tertentu. Pengelolaan kantin harus transparan dan mencerminkan kondisi riil yang ada di lapangan tanpa manipulasi administrasi.
Terkait kesejahteraan pengajar menjelang hari raya, MKKS memberikan peringatan keras mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). Sekolah dilarang memberikan THR kepada guru jika sumber dananya tidak sesuai dengan aturan keuangan yang berlaku atau membebani masyarakat.
“MKKS tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi, kami hanya menyampaikan imbauan dinas agar dijalankan konsisten. Urusan sanksi adalah kewenangan atasan langsung,” pungkas Bujang menutup arahannya.
Melalui koordinasi intensif ini, diharapkan tata kelola pendidikan di Kabupaten Kampar semakin akuntabel. Sinergi antara MKKS dan Dinas Pendidikan menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, disiplin, dan berprestasi.
Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina


