Satpol PP Padang Panjang Tertibkan Baliho Tak Berizin dan Rusak Demi Estetika Kota
Padang Panjang, MZK News – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Padang Panjang kembali menggelar aksi penertiban baliho dan spanduk pada Sabtu (28/2/2026). Langkah tegas ini menyasar berbagai atribut luar ruang yang rusak maupun tidak memiliki izin resmi.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari aksi serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya pada Kamis, 26 Februari 2026. Petugas menyisir sejumlah titik strategis untuk memastikan lingkungan kota tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Sasaran utama penertiban kali ini adalah reklame yang masa izinnya telah habis atau dipasang secara ilegal. Selain itu, petugas mencopot spanduk yang terpasang di kawasan terlarang seperti tiang listrik, pepohonan, hingga rambu lalu lintas.
Plh. Kepala Satpol PP Damkar, I Putu Venda, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda). Fokus utamanya adalah menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat di wilayah Padang Panjang.
“Penertiban dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Selain menjaga wajah kota tetap rapi, ini juga untuk mengantisipasi potensi bahaya baliho rusak yang berisiko roboh,” ujar I Putu Venda saat memimpin giat lapangan.
Pihak Satpol PP terus mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi ketentuan pemasangan reklame agar tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Pemilik reklame juga diingatkan untuk secara mandiri menurunkan atribut yang masa izinnya telah berakhir. Kesadaran mandiri dari pemilik baliho dinilai sangat membantu dalam menjaga estetika kota tanpa harus melalui tindakan paksa dari petugas.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga keindahan dan keselamatan bersama. Tujuannya agar lingkungan kota enak dipandang dan aman bagi semua,” pungkasnya menutup keterangan.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Kominfo Padang Panjang


