FEATUREDInternasionalNasionalNewsTOP STORIES

Indonesia dan 12 Negara Kecam Dubes AS Soal Legitimasi Pendudukan Tepi Barat

Jakarta, MZK News – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia bersama 12 negara sahabat dan tiga organisasi internasional melontarkan kecaman keras terhadap Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel Mike Huckabee. Pernyataan bersama ini dirilis pada Minggu (22/2/2026).

Langkah diplomatik ini diambil setelah Mike Huckabee mengeluarkan pernyataan yang dianggap melegitimasi pendudukan Israel di wilayah Tepi Barat.

Sikap tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu ketegangan baru di kawasan Timur Tengah.

Negara-negara penandatangan, termasuk Arab Saudi, Turki, dan Qatar, menegaskan bahwa upaya aneksasi wilayah tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.

Mereka menolak keras segala bentuk penguasaan tanah secara ilegal oleh Israel.

“Menyampaikan kecaman keras dan keprihatinan mendalam atas pernyataan Duta Besar AS yang mengindikasikan bahwa tindakan Israel mengambil alih wilayah-wilayah milik negara Arab dapat diterima,” bunyi pernyataan bersama tersebut.

Intervensi verbal dari Dubes AS ini dinilai justru merusak visi perdamaian global yang selama ini diupayakan.

Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk hasutan yang bertentangan dengan prinsip toleransi dan hidup berdampingan secara damai.

Bahkan, para pemimpin negara Muslim melihat dukungan terhadap pendudukan ini sangat kontradiktif dengan komitmen internasional sebelumnya.

Mereka menilai klaim sepihak tersebut hanya akan memperkeruh situasi di lapangan.

“Pernyataan yang berupaya melegitimasi penguasaan atas tanah pihak lain justru merusak tujuan perdamaian dan memicu ketegangan,” tegas perwakilan negara-negara tersebut dalam rilis resminya.

Dalam forum tersebut, negara-negara Arab dan organisasi internasional seperti OKI kembali mengulangi penolakan tegas atas pemisahan Tepi Barat dari Jalur Gaza.

Mereka menegaskan kedaulatan penuh berada di tangan rakyat Palestina.

Menurut hasil kesepakatan internasional, Israel tidak memiliki hak kedaulatan apa pun atas Wilayah Palestina yang Diduduki.

Hal ini mencakup seluruh wilayah yang berada di luar garis perbatasan yang telah ditentukan pada tahun 1967.

“Israel tidak memiliki kedaulatan apa pun atas Wilayah Palestina yang Diduduki maupun wilayah Arab lain yang diduduki,” pungkas pernyataan bersama itu dengan tegas.

Kini, dunia internasional mendesak penghentian narasi-narasi provokatif yang dapat menghambat hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Komitmen untuk mendirikan negara Palestina yang merdeka tetap menjadi harga mati bagi koalisi ini.

Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: InfoPublik/Kemlu Ri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *