DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Bank Cirebon, Bagaimana dengan Simpanan Nasabah?

Cirebon, MZK News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-12/D.03/2026, Senin (9/2/2026).

Penutupan bank yang berlokasi di Jalan Talang No. 43, Kota Cirebon ini mulai berlaku sejak Senin, 9 Februari 2026.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional.

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib, menegaskan bahwa pencabutan izin dilakukan demi menjaga integritas sektor keuangan serta melindungi kepercayaan masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya pelanggaran serius terkait tata kelola dan integritas pengelolaan bank. Manajemen dinilai tidak mematuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, yang berdampak fatal pada kondisi keuangan serta kelangsungan usaha BPR tersebut.

“Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan tindakan pengawasan untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Agus Muntholib dalam keterangan resminya.

Sebelum keputusan ini diambil, OJK sebenarnya telah memberikan waktu dan pembinaan intensif agar bank melakukan penyehatan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham gagal memperbaiki rasio permodalan serta tingkat kesehatan bank.

Sejak Agustus 2024, BPR Bank Cirebon sudah berstatus Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio modal minimum yang berada di bawah 12 persen.

Kondisinya semakin memburuk hingga setahun kemudian ditetapkan sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai aturan POJK terbaru.

Setelah proses evaluasi mendalam, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut. Keputusan LPS ini didasari oleh tidak adanya upaya nyata dari pemegang saham dalam menyuntikkan modal baru.

“LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha,” tambah Agus.

Dengan demikian, LPS kini mengambil alih fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi aset sesuai undang-undang yang berlaku. OJK mengimbau seluruh nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang dan tidak terpancing isu negatif.

Dana simpanan masyarakat dipastikan aman dan dijamin oleh LPS selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Penegasan ini mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan industri jasa keuangan tetap stabil dan terpercaya. Seluruh langkah pengawasan dilakukan secara profesional dan akuntabel guna memberikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah di seluruh Indonesia.

Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: InfoPublik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *