DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Polres Kabupaten Barito Utara Gelar Jumpa Pers Terkait Insiden Penembakan

Keterangan Foto: Jumpa Pers Polres Kabupaten Barito Utara terakit insiden penembakan, Jum’at (30/1/2026) (Foto: IST).

Barito Utara, MZK News – Kepolisian Resor Kabupaten Barito Utara adakan jumpa pers terkait kronologis penembakan tragis yang mengakibatkan hilangnya nyawa lelaki paruh baya berinisial (RE) 39 di lokasi crusher PT Sukma Surya 234 Desa Bayas, Muara Teweh, Jum’at (30/1/2026).

Sebelumnya diketahui korban meninggal di tempat kejadian perkara setelah dibidik dengan dom-doman salah seorang penjaga gilingan batu yang berinisial A (19)

Dalam keterangan jumpa pers Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan menerangkan, adapun kejadian berawal pada Senin (26/1/2026) kira-kira jam 10.00 WIB, dari hasil penyelidikan disebut tersangka seperti biasa melakukan pegawasan dilokasi crusher, tapi tidak ada yang mencurigakan. Selanjutnya pada pukul 14.23 WIB, tersangka kembali melakukan pengecekan, namun dia melihat ada kejanggalan karena pelumas (oli) ada tercecer dilokasi.

Melihat adanya tumpahan oli, tersangka merasa curiga dan memutuskan pulang kerumah dengan tujuan mengambil sebuah senjata rakitan laras panjang dan kemudian segera kembali. Sesampainya dilokasi dia terkejut melihat ada dua orang pria tak dikenal di lokasi kejadian. Dikatakan orang tersebut sedang menggulingkan drum, dan satunya lagi berada di atas sepeda motor. Melihat hal itu tersangka langsung membidik senjatanya dan melepaskan tembakan ke arah korban RE.

Sebelumnya tersangka telah melakukan pencurian pertama pada Jumat, 23 Januari 2026, dengan mengambil 2 jerigen oli (35 liter) dan 1 tabung LPG kosong 12 kg.

“Juga tanggal 26/01/ 2026 pagi, YH dan RE kembali mencuri BBM solar dalam jerigen dan pelumas jenis oli. Selanjutnya pada Senin siang dihari yang sama itu RE dan tersangka M melakukan pencurian lagi untuk mengambil 1 drum solar,” ungkap AKP Ricky.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 drum merah putih merk Pertamina berisi solar, 1 lembar kaos putih-oranye, 1 lembar celana panjang hitam, 2 jerigen ukuran 35 liter (berisi oli dan solar).

Dalam kejadian ini terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf q KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda.

Hari ini kedua tersangka, pencurian M dan YH, berhasil diamankan oleh Polres Barut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan di Rutan Polres Barut untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasubsipenmas Humas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P. juga mengatakan motif penembakan dipicu oleh sering terjadi pencurian ditempat kejadian perkara. Ada dugaan tersangka A emosi saat melihat ada orang yang tidak dikenal beraksi dilokasi yang dia jaga.

“Polisi telah mengamankan satu pucuk dom-doman laras panjang dan garam Inggris dari tersangka, dan dari korban juga diamankan baramh bukti sebagai berikut: helm, pakaian, uang Rp120.000 dan sandal,” ucap Novendra.

Kemudian terkait terjadinya penembakan tersangka pada korban di bagian mana, untuk sementara pihak kepolisian belum bisa menjawab. Rekan- rekan wartawan mohon sabar, menunggu hasil autopsi dari Palangka Raya.

Reporter: Carli Silitonga”
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *