DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Gerak Cepat Polisi, Pelaku KDRT di Palangka Raya Dibekuk dalam 24 Jam

Palangka Raya, MZK News – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di kawasan Jalan Danau Mare, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, dua orang korban, masing-masing perempuan berinisial M.E.R. (28) dan seorang bayi berinisial A.W.F., mengalami luka akibat serangan senjata tajam dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K., menyampaikan bahwa jajaran Polresta Palangka Raya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Subdit III Jatanras Unit Resmob Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial F.R. (30) pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, satu set pakaian korban, satu gendongan bayi, dan sepasang sandal warna biru.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Reporter: Untung T

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *