36 Desa Kabupaten Kerinci dan 17 Desa di Kota Sungai Penuh tidak Dapat Cairkan Dana Desa Non Earmark Tahap II
Sungai Penuh, MZK News – Hingga akhir tahun 2025, puluhan desa di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh masih belum menyalurkan Dana Desa (DD) tahap kedua untuk dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-ermark).
Data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh menunjukkan bahwa proses pencairan dana desa non-earmark tahap II tidak bisa dicairkan dikarenakan dokumen syarat salur tersebut belum disampaikan ke KPPN secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025.
Dana Desa disalurkan untuk non-earmarked (yang tidak ditentukan penggunaannya) dan earmarked (yang ditentukan penggunaannya). Non-earmarked dan earmarked disalurkan dalam 2 tahap, baik Desa Reguler maupun Desa Mandiri.
Dana desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) digunakan untuk tujuh sektor yaitu, untuk BLT maksimal 15%, dukungan program ketahanan pangan 20%, penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting, pengembangan potensi dan keunggulan Desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal, program sektor prioritas lainnya di Desa.
Sementara Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark) digunakan untuk mendanai program sektor prioritas lainnya di desa sesuai potensi dan karakteristik Desa.
Dari total 285 desa yang ada di Kabupaten Kerinci, sebanyak 36 desa tidak salur dana desa non-earmark tahap II dan masih terdapat satu desa yang belum salur dana desa earmark tahap II. Sedangkan di wilayah Kota Sungai Penuh, dari 65 desa, menyisakan 17 desa yang tidak salur dana desa non-earmark tahap II.
Kasi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, menyampaikan bahwa hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah dan telah diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan, dan penyaluran dana desa Tahun Anggaran 2025
“Sesuai dengan PMK Nomor 81 Tahun 2025, bagi Desa yg belum menyampaikan dokumen syarat salur Dana Desa non-earmak tahap II sampai dengan 17 september 2025 dengan lengkap dan benar, untuk Dana Desa non-earmark tahap II tidak dapat disalurkan, dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal,” Jelas Lusi, saat diwawancarai Senin (15/12).
Lusi juga menambahkan bahwa dua desa di Kabupaten Kerinci, yaitu Desa Semerah dan Desa Muara Hemat, mengalami gagal salur Dana Desa. Desa Semerah sudah dua tahun berturut-turut gagal mencairkan dana, sementara Desa Muara Hemat baru satu tahun terakhir tidak berhasil mencairkan DD.
“Dana Desa memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda ekonomi dan sosial masyarakat desa, diharapkan para kepala desa agar benar-benar mengurus administrasinya. Bagi satu desa di Kabupaten Kerinci diharapkan segera menyampaikan syarat salur dana desa earmark tahap II paling lama tanggal 22 Desember 2025,” tutupnya.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam