Eksepsi Dianggap Tidak Relevan, JPU Kejari Sungai Penuh Bantah Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi PJU
Jambi, MZK News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi menyampaikan jawaban atas keberatan (eksepsi) empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci, pada persidangan yang digelar Senin (8/12/2025).
Keempat terdakwa tersebut yakni Heri Ciptra, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kerinci yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Yuses Alkadira Mitas (YAM) selaku Pejabat Pengadaan; serta dua terdakwa lainnya Reki Eka Fictoni (REF), guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, dan Helpi Apriadi (HA), ASN pada Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.45 WIB itu hanya membacakan pokok-pokok jawaban eksepsi sebagaimana diminta oleh majelis hakim.
Dalam persidangan, Jaksa Ferdian menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa. Ia menilai keberatan tersebut hanyalah asumsi dan tidak memiliki dasar kuat untuk menggugurkan dakwaan.
“Keberatan yang disampaikan telah memasuki materi pokok perkara, yang mestinya dibuktikan dalam persidangan,” ujar Ferdian di hadapan majelis hakim.
JPU juga menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa Heri Ciptra telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Usai persidangan, Ferdian kembali menegaskan bahwa seluruh eksepsi ditolak karena dianggap tidak relevan dengan tahapan pemeriksaan saat ini. Termasuk terkait keberatan penasihat hukum mengenai belum ditetapkannya 12 anggota dewan sebagai tersangka.
“Untuk anggota dewan, status mereka saat ini adalah saksi. Mereka akan kami hadirkan dalam tahap pembuktian untuk memberikan keterangan di persidangan,” jelasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Heri Ciptra, Adithiya Diar, menyatakan bahwa pihaknya menghormati tanggapan JPU, namun memastikan akan membuktikan seluruh fakta hukum pada tahap pembuktian nanti.
“Termasuk mengenai adanya aliran dana kepada pihak DPRD sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, itu menjadi kewajiban Penuntut Umum untuk membuktikannya,” ungkap Adithiya.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi, angkat bicara terkait jalannya persidangan dugaan korupsi PJU Kerinci. Ia menilai langkah Jaksa Penuntut Umum yang menolak seluruh eksepsi terdakwa merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang harus diapresiasi.
“Kami memandang penolakan JPU terhadap eksepsi ini sebagai sinyal bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan. Setiap keberatan yang menyentuh materi pokok perkara memang sewajarnya diuji pada tahap pembuktian,” ujar Aldi.
Ia juga menyoroti isu mengenai 12 anggota dewan yang disebut-sebut dalam dakwaan dan menjadi salah satu poin keberatan penasihat hukum terdakwa.
“LSM Semut Merah mendukung penuh langkah JPU untuk menghadirkan seluruh saksi yang relevan, termasuk anggota dewan yang disebut dalam proses penyidikan. Publik berhak mengetahui kebenaran secara menyeluruh tanpa ada pihak yang kebal dari proses hukum,” tegasnya.
Aldi menambahkan bahwa kasus dugaan korupsi PJU Kerinci memiliki perhatian besar dari masyarakat karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penggunaan anggaran daerah.
“Kami berharap persidangan ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membongkar fakta secara terang benderang. Siapapun yang terlibat, harus bertanggung jawab. Prinsipnya sederhana: uang rakyat harus kembali kepada rakyat,” katanya.
LSM Semut Merah juga mengajak masyarakat mengikuti proses hukum ini secara kritis namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Persidangan perkara dugaan korupsi PJU Kerinci ini akan berlanjut ke tahapan pembuktian pada agenda berikutnya.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam