DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Deportasi 3 WNA Pakistan

Kerinci, MZK News – Tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (16/11/2025), dikutip dari TribunJambi.

Ketiga WNA tersebut yakni Mohib Ullah, Zia Ul Haq, dan Muhammad Naeem. Mereka diamankan setelah petugas menerima laporan atensi pimpinan serta hasil pengawasan orang asing di wilayah Jambi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, mengatakan deportasi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian.

“Deportasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing dan pelaksanaan hukum keimigrasian. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan yang tidak sesuai aturan,” ujar Hubertus, dikutip dari TribunJambi, Kamis (20/11).

Proses deportasi berlangsung pada 14–15 November 2025. Sebelum dipulangkan, ketiganya menjalani pemeriksaan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran izin tinggal sehingga diputuskan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan.

Ketiga WNA tersebut kemudian dikawal ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan akhir. Pada Sabtu (15/11), mereka diterbangkan menggunakan SriLankan Airlines UL 365 menuju Bandara Internasional Quetta, Pakistan (UET).

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *