Rafina Salsabila Dituntut 11 tahun Penjara dan Denda 10 Miliar Rupiah
Kerinci, MZK News – Sidang Rafina Salsabila Eks. Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci pada hari ini menjalani dalam perkara Tindak Pidana Pembobolan Rekening Nasabah,persidangan dengan Agenda Pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa Rafina Salsabila yang dituntut 11 tahun dengan denda 10 Miliar.
Sidang digelar di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Rabu (29/10) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aries Kata Ginting bersama 2 Anggota Hakim Rayhand Parlindungan dan Daniel Naibaho.
Adapun pembacaan tuntutan terhadap Rafina Salsabila Eks. Pegawai Bank Jambi tuntutan 11 tahun dengan denda 10 Miliar Subsider 6 bulan kurungan Penjara jika denda tidak dibayar.
”Iya pada persidangan terdakwa dituntut 11 tahun dengan denda 10 miliar,” ucap M. Novansyah Merta Jubir PN Sungai Penuh saat ditemui di Ruang Media Center, Jum’at (31/10).
Terpisah Jaksa Penuntut umum M. Haris menyampaikan, terdakwa telah terbukti merugikan nasabah Bank Jambi sebanyak 27 rekening dengan total nominal 7 Miliar.
”Korban yang dirugikan bervariasi mulai dari ASN atau PNS, Yayasan Panti, hingga menyeret Mantan Bupati Kerinci Adirozal dan 2 Anggota DPRD Kerinci dengan 27 Rekening Nasabah dengan nilai 7 Miliar,” jelas JPU Haris.
Diketahui sebanyak 40 lebih Bukti Transaksi Penarikan Uang dan SK Pengangkatan menjadi Karyawan Bank Jambi Cabang Kerinci turut diamankan menjadi Barang Bukti untuk Persidangan.
“Setelah Vonis semua BB setelah Vonis 40 Barang Bukti tersebut akan dikembalikan ke Bank Jambi Cabang Kerinci,” tambahnya.
Terdakwa Rafina Salsabila terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan dituntut 11 tahun Penjara dan dengan 10 Miliar Rupiah Subsider 6 bulan Kurungan Penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pertama di kabupaten kerinci dengan jumlah pembobolan rekening nasabah bank terbesar saat ini.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam

