Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Berang, PT LHL Tidak lHadiri RDP
Muara Teweh, MZK News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait laporan masyarakat terkait perijinan PT Lautan Hutan Lestari (LHL), yang diduga tidak memenuhi prosedur alias palsu digelar di aula DPRD pada (13/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini didampingi wakil ketua, anggota DPRD, asisten Sekda, DLH, PUPR, kades Kamawen, masyarakat Kamawen dan undangan lainnya.
Saat rapat sedang berjalan, anggota DPRD dari Partai Gerindra langsung unjuk tangan, dan dalam kesempatan tersebut, Ketua komisi III mengatakan, ijin Ketua Rapat Dengar Pendapat Hari ini, menurut pendapat saya lebih baik dijadwalkan kembali, percuma kita membahas, sementara pihak perusahaan gak datang.
“Setahu saya pihak management PT Lautan Hutan Lestari (LHL), sudah beberapa kali tidak mengindahkan undangan. Maka untuk kelanjutannya diserahkan kepada pihak terkait agar kembali mengirim surat undangan,” ucap Tajeri.
Dia menambahkan, sebenarnya kalau benar-benar pihak perusahaan dengan sengaja memalsukan perijinan, ini bisa langsung dilaporkan ke kepolisian, biarkan diproses sejauh mana permasalahannya.
Sebelumnya kasus ini terungkap berawal dari surat dari direktur utama PT LHL, nomor: 04/SP/PT LHL/GOV/HO/II/2025 tgl 06/02/2025, yaitu tentang permohonan Evaluasi dan arahan Teknis Terminal Khusus kepada pemerintah. Dan dalam keputusan tersebut pihak bupati tidak pernah menerbitkan keputusan, sehingga pj Bupati Indra Gunawan kirim surat sama Menteri Perhubungan, dinas terkait lainnya yang ada di Jakarta, Propinsi Kalimantan Tengah dan instansi terkait yang ada di kabupaten Barito Utara.
Reporter: Charly
Editor: Khoirul Anam