Kejari Sungai Penuh Amankan Uang Korupsi Senilai Rp1,4 Miliar
Sungai Penuh, MZK News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan Komponen-Komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Pada Senin (13/10/2025), Kejari Sungai Penuh resmi menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengatakan bahwa proses penyerahan tahap II ini juga disertai dengan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan, dan penahanan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sukma Djaya Negara dalam konferensi pers.
Selain itu, lanjutnya, jaksa penyidik juga melakukan penyitaan dan pemblokiran sejumlah aset terkait perkara tersebut. Diantaranya, uang pengganti sebesar Rp1.432.460.000 yang berasal dari tujuh tersangka, termasuk lima direktur penyedia kegiatan PJU, HC (Kepala Dinas Perhubungan Kerinci/PA sekaligus PPK), dan NE (Kabid Dishub/PPTK).
”Uang hasil pengembalian tersebut saat ini dititipkan di Bank BRI Cabang Sungai Penuh atas rekening Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk pengamanan aset negara,” jelasnya.
Tak hanya itu, penyidik turut menyita satu unit mobil dan satu unit sepeda motor milik tersangka REF, serta memblokir sejumlah aset tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai desa, seperti Telago Biru, Pancuran Tiga, Karya Bakti, Koto Dumo, Simpang Belui, Sawahan Jaya, Sungai Gelampeh, Pasar Senen, Tebing Tinggi, dan Mukai Hilir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melalui langkah ini, Kejari Sungai Penuh menegaskan keseriusannya dalam menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama pada proyek-proyek yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam