DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Polres Sijunjung Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu dalam Operasi “Tumpas Bandar Lansek Manih 2025”

Sijunjung, MZK News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dalam operasi “Tumpas Bandar Lansek Manih 2025”. Dua pria ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah di Jorong Dusun Tuo, Kenagarian Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sabtu malam (27/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Tim segera bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, kami mengamankan dua pria yang sedang berada di dalam sebuah rumah,” ujarnya, Minggu (28/9).

Dua terduga pelaku berinisial R.A. (29), warga Kota Sawahlunto, dan A.C. (39), warga Kabupaten Sijunjung. Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, tiga plastik klip kosong sisa pakai, satu pak plastik klip kosong, dua pipet rakitan, satu pipa kaca (pirex), satu korek api gas rakitan, dan satu unit telepon genggam merek Redmi.

Menurut AKP Syafwal, informasi awal diterima sekitar pukul 18.40 WIB. Setelah memastikan kebenarannya, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan pada pukul 19.00 WIB mendapati kedua pria tersebut di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan kepala jorong dan masyarakat setempat.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Sijunjung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba merupakan prioritas kami. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sehingga jaringan-jaringan tersebut dapat kami patahkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, selain tindakan tegas, Polres Sijunjung juga akan terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi.

“Selain penindakan, kami akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih sadar akan bahaya narkoba. Kami berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini kini dalam tahap penyidikan. Kedua terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Polres Sijunjung menegaskan perang terhadap narkoba akan terus dilanjutkan dengan penguatan kerja sama bersama tokoh masyarakat dan instansi terkait.

Reporter: Gangga

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *