DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

BPJS Ketenagakerjaan Sungai Penuh-Kerinci Sosialisasi Pelaporan E-Jakon

Sungai Penuh, MZK News – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sungai Penuh – Kerinci mengggelar rapat koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segmen Jasa Konstruksi dan Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2021 serta sosialisasi tatacara pelaporan kepesertaan melalui E-Jakon untuk Kota Sungai Penuh di Restoran Grand Hotel Kerinci pada Kamis (28/08).

Pada sambutannya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sungai Penuh, Edwar Elza mengatakan, pada kegiatan tersebut fokus utamanya adalah pada pembahasan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya pada segmen jasa konstruksi. Dikarenakan, coverage untuk segmen jasa konstruksi masih sangat rendah di Kota Sungai Penuh.

“Selain diinformasikan perihal UCJ (Universal Coverage Jamsostek) di Kota Sungai Penuh, juga disampaikan terkait proses pendaftaran kepesertaan jasa konstruksi, iuran, dan juga masa perlindungan. Juga disampaikan proses pergantian tenaga kerja selama masa pelaksanaan proyek yang berlangsung, agar ketika terjadi resiko bisa sepenuhnya di cover,” ungkapnya.

‎Ia menambahkan, disamping tersebut juga dibahas mengenai proses monitoring sementara yang bisa dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan juga dinas terkait agar tidak ada pihak lain yang memanipulasi bukti pembayaran iuran kepesertaan jasa konstruksi.

‎Dan juga disarankan perihal adanya barcode di setiap bukti pembayaran agar keabsahan data bisa dipertanggungjawabkan.

“Bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk di sektor konstruksi melalui program JKK dan JKM,” ujar Edwar.

Ia menambahkan, program JKK mencakup perlindungan menyeluruh. Mulai dari perawatan, hingga pemulihan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan maupun pengobatan pekerja, hingga dinyatakan sembuh, serta biaya transportasi dari lokasi kejadian ke rumah sakit.

‎“BPJS Ketenagakerjaan juga akan menanggung upah pekerja selama dirawat akibat kecelakaan kerja. Bahkan siap memberikan santunan jika pekerja mengalami cacat maupun meninggal dunia. Sementara manfaat dari program JKM adalah berupa santunan uang tunai kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,” katanya.

Melalui program JKM ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan jaminan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan, Edward menyebutkan bahwa untuk sektor jasa konstruksi, perhitungan iuran dilakukan berdasarkan nilai proyek yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK).

“Pembayaran iuran cukup dilakukan satu kali selama masa proyek, termasuk masa pemeliharaan, dan mencakup seluruh pekerja yang terdaftar dalam laporan,” lanjut Edwar.

‎Melalui kegiatan sosialisasi ini, pihaknya berharap bisa memberikan pemahaman yang komprehensif kepada perusahaan-perusahaan konstruksi, mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mereka.

‎”Melalui perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa lebih tenang menjalankan tugas di lapangan, dan perusahaan juga terlindungi dari dampak risiko kecelakaan yang tidak terduga,” tutup Edwar.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *