DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Perusahaan-perusahaan untuk Daftarkan Pekerja sebagai Peserta BPJS

Sungai Penuh, MZK News – BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta, baik itu perusahaan induk maupun subkontraktor. Apalagi untuk jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi seperti Kontraktor Bangunan serta Mega Proyek lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sungai Penuh Edwar Elza mengatakan masih banyak perusahaan khususnya subkontraktor yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Alasan perusahaan, para pekerja ini hanya dipanggil ketika ada proyek. Padahal semua pekerja menghadapi risiko yang sama di lokasi.

“Hanya satu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saat ini yakni pemborong proyek RSUD MH Thalib,” Ucap Edward, Jumat (28/08).

Ia mengatakan tingkat kepatuhan perusahaan di Kota Sungai Penuh cukup tinggi, namun hanya 1 yang terdaftar.

Menurut Edward perusahaan bisa goyang secara finansial apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap karyawannya. Baik itu yang menyebabkan kecacatan maupun kematian. Karena ada kewajiban perusahaan untuk membayar biaya pengobatan dan santunan sesuai amanat Peraturan Pemerintah 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian.

Pada PP 44/2015 pasal 27 disebutkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi risiko terhadap pekerjanya, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

‎“Jadi perusahaan wajib membayar santunan sama seperti yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan, jika pekerjanya tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

‎”Pengawasan terhadap hal ini, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tepatnya Dinas Tenaga Kerja. Namun perlu peran perusahaan induk (main contractor) untuk memastikan apakah pekerja di subkontraktornya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaatnya sangatlah besar,” tambahnya.

‎Pihaknya menghimbau agar perusahaan khususnya yang berisiko tinggi seperti Pembangunan Gedung atau Mega Proyek lainnya untuk segera didaftarkan. Tak hanya pekerja tetapnya. Semua yang melakukan aktivitas harus didaftarkan ke Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Sungai Penuh.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *