LIPSUS | Pengamat Kehutanan: Skandal Hutan di Tanjung Kaliang Berpotensi Pidana dan Merugikan Negara
Sijunjung, MZK News – Dugaan pelanggaran kehutanan dan perizinan yang tengah viral dan mencuat di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, tengah diusut oleh APH, kini menyusul investigasi yang mengungkap adanya aktivitas penggundulan hutan yang diduga kuat berada di atas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sijunjung.
Temuan tersebut bermula dari kegiatan penelusuran lapangan Tim Investigasi MZK News di kawasan Kecamatan Kamang Baru, tepatnya diantara Nagari Tanjung Kaliang dan Nagari Ari Amo. Sejumlah area yang tampak rusak dan telah dibabat akibat pembukaan lahan. Aktifitas tersebut dicurigai berada di luar batas konsesi yang sah. Hasil overlay dari titik-titik koordinat yang berhasil dihimpun di lapangan, kemudian dicocokkan dengan peta overlay melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung (8/6), menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa sebagian area penggundulan tersebut berada dalam kawasan yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung.
Dua titik yang tercatat dalam verifikasi tersebut masuk dalam peta Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) yang diterbitkan kepada PT Karbindo Internasional melalui SK Bupati Sijunjung No. 188.45/246/X/PTSP/BLHBMPT-2016, namun indikasi tumpang tindih dengan aset negara menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan izin serta proses awal pembebasan lahan tersebut.

Pandangan Pengamat Kehutanan: “Izin Cacat Hukum, Berpotensi Korupsi dan Kejahatan Kehutanan”
Seorang pengamat kehutanan yang biasa menjadi Ahli Kehutanan dalam persidangan kejahatan hutan di Sumatra Barat inisial “L”
berhasil diwawancarai Tim MZK pada (09/06) menuturkan pandangannya Atas kejadian peristiwa tersebut. Dirinya menilai penerbitan IUP-B oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung kepada PT Karbindo Internasional sebagai langkah administratif yang keliru dan sarat pelanggaran hukum.
“Izin tersebut dikeluarkan melalui SK Bupati No. 188.45/246/X/PTSP/BLHBMPT-2016, meski dua syarat fundamental Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) – belum terpenuhi,” ujarnya.
Menurut pengamat tersebut, absennya HGU dan IPK, bahkan untuk penyelesaian hak-hak negara di dalam area pelepasan kawasan hutan meskipun potensi kayunya dimusnahkan oleh pemohon, semestinya menjadi penghalang mutlak bagi aktivitas apa pun di atas lahan tersebut.
“Tanpa dua dokumen itu, segala kegiatan perkebunan, apalagi penebangan kayu, masuk dalam kategori ilegal. Penerbitan izin dalam situasi seperti ini bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga membuka peluang terjadinya tindak pidana kehutanan dan korupsi,” tegasnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan hukum untuk membeli atau mengelola kawasan hutan, kecuali melalui mekanisme pelepasan kawasan yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada saat itu.
“Tidak ada proses jual beli kawasan hutan, apalagi dengan APBD/APBN. Pemerintah Daerah hanya berhak mengajukan permohonan pelepasan status kawasan kepada Menteri. Jika benar Pemkab Sijunjung diduga membeli ratusan hektare lahan berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) pada 2006 kepada pihak lain atau ninik mamak, maka ini dapat menjadi ranah pidana,” ujarnya.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Pengamat tersebut menyebutkan bahwa dasar hukum dari potensi dugaan pelanggaran ini mencakup;
• Pasal 33 UUD 1945
• UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
• UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Pasal 28)
• UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Status kawasan tersebut masih milik negara, dan tidak bisa diperjualbelikan sebelum HGU terbit. Maka secara hukum, pelepasan kawasan belum selesai. Artinya, status lahan itu bisa kembali ke fungsi awal sebagai kawasan hutan negara, dan ini kewenangan menteri kehutanan,” tegasnya.
IPK Belum Tuntas, Lelang Tak Dilakukan
Pengamat itu juga mengingatkan bahwa PT Karbindo wajib menuntaskan proses pelepasan kawasan hutan yang dimohonnya, termasuk kewajiban inventarisasi potensi kayu dan pelaporan ke KLHK. Bila tidak sanggup melaksanakan IPK, maka harus diserahkan ke negara agar dilakukan lelang terbuka.
“Kalau sampai hari ini tidak pernah ada lelang atau prosedur resmi dari Kementerian Kehutanan, maka pelanggaran ini bukan hanya ranah administrasi, tetapi bisa juga menyentuh unsur kejahatan kehutanan,” katanya.
Status APL Tak Menghapus Jejak Pelanggaran
Meski status kawasan kini berubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL), pengamat tersebut menekankan bahwa perubahan itu tidak menghapus jejak pelanggaran hukum yang telah terjadi.
“Perubahan status tidak serta-merta menghapus hak-hak negara yang belum terpungut atas potensi yang ada di dalamnya, terutama kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan kerusakan ekosistem hutan yang tidak tergantikan. Kejahatan kehutanan dan kerugian negara akibat penyalahgunaan izin semacam ini tidak mengenal kedaluwarsa,” ujarnya.
Desakan Penyelidikan
Kini sejumlah aktivis mendesak APH dengan berbagai temuan dan dugaan tersebut, desakan kepada aparat penegak hukum mulai dari KLHK, Kejaksaan Tinggi, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan audit forensik, pemeriksaan izin, dan potensi kerugian negara.
Catatan Redaksi:
MZK News akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang konfirmasi atau hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan. Seluruh unsur berita dilandaskan melalui data, penelusuran, dokumen dan wawancara narasumber yang dianggap kompeten.
Laporan: Chris Gangga Lala Pari


