Sidang Korupsi Stadion Mini Dilanjutkan, Yogi Purnomo: Agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi
Sungai Penuh, MZK News – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran tahun 2022 yang merugikan negara lebih dari Rp700 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, mengungkapkan bahwa sidang terhadap tersangka DFJ, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungai Penuh, digelar pada Senin, 16 Juni 2025 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain staf Dispora, Kepala Dinas PUPR, mantan Kepala Dinas Kominfo, dan Kepala Dinas Perkim,” ungkap Yogi.
Dalam sidang tersebut, dirinya menjelaskan, bahwa terungkap fakta baru yaitu penunjukan tim teknis proyek dilakukan tanpa adanya surat rekomendasi resmi dari masing-masing kepala dinas terkait.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025 mendatang dengan menghadirkan saksi dari pihak perencana, Bappeda, dan BPKAD Kota Sungai Penuh. Agenda pemeriksaan saksi-saksi akan dilanjutkan pada minggu berikutnya.
Sidang sebelumnya sempat diwarnai perdebatan antara kuasa hukum DFJ dengan saksi Jondri, namun berhasil diredam oleh majelis hakim.
DFJ sendiri saat ini masih menjalani tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk ditahan di rutan.
Yogi menyebutkan bahwa Kejari akan terus memantau perkembangan kesehatan tersangka dan tidak menutup kemungkinan memperpanjang masa tahanan rumah jika diperlukan.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Stadion Mini yang berlokasi di Desa Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal, sebelumnya juga telah menyeret empat tersangka lain yang telah menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman.
Reporter: Regi Idarto
Editor: Khoirul Anam