DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Usai Sebarkan Hoaks Soal Daging Kerbau, Seorang IRT Minta Maaf di Mapolsek Air Hangat

Kerinci, MZK News – Unit Reserse Kriminal Polsek Air Hangat Timur, Polres Kerinci melakukan klarifikasi terhadap seorang warga bernama Eka Siswanti (43), ibu rumah tangga asal Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, yang diduga telah menyebarkan informasi bohong (hoaks) melalui akun Facebook miliknya bernama Eka Jode.

Unggahan yang dimaksud menyebut bahwa ada warga Koto Lanang yang menjual daging kerbau dari hewan yang telah mati.

Berikut kutipan unggahan tersebut;
Hati-hati Ya, Orang Koto Lanang Ada Yang Jual Daging Kerbau Yang Sudah Mati Lalu Tidak Mau Rugi. Dia Jual Bangkai Kerbau Tersebut. Berarti Dia Makan Uang Beli Bangkai Kerbau. Itu Hati-hati Yang Beli Daging Kerbau.”

Ketika dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, Eka Siswanti mengakui bahwa unggahan tersebut tidak berdasar dan dibuat atas dasar emosi karena adanya perselisihan pribadi dengan rekannya di media sosial.

Ia pun menyatakan penyesalan atas tindakannya, meminta maaf secara terbuka, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Klarifikasi tersebut berlangsung pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 09.15 WIB di Mapolsek Air Hangat Timur, dengan dipimpin langsung oleh IPTU Kasmar K, serta didampingi oleh Aipda Feri Handoko, S.H., dan Briptu Rendi Rama Dista.

Sebagai bagian dari proses pembinaan, pelaku telah membuat video permintaan maaf resmi yang ditujukan kepada masyarakat, khususnya warga Koto Lanang, guna mengklarifikasi informasi yang telah terlanjur tersebar dan meresahkan.

Atas hal itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan menyebarkan informasi bohong atau hoaks, terutama yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, adalah perbuatan yang melanggar hukum.

“Kepada Masyarakat, kami mengimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” ujarnya.

Polres Kerinci melalui jajaran Polsek Air Hangat Timur akan terus melakukan pemantauan dan edukasi agar penyalahgunaan media sosial tidak berkembang menjadi ancaman bagi ketentraman masyarakat.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *