DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Kejaksaan Agung Instruksikan Kajati Sumbar Ungkap Masalah Penggundulan Hutan di Sijunjung

Foto: Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H.

Sijunjung, MZK News – Memasuki babak baru, akhirnya Kejaksaan Agung menginstruksikan Kajati Sumbar untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan terkait perizinan dan alih fungsi hutan serta keikutsertaan oknum pejabat negara dengan aktivitas yang diduga ilegal.

Kini Kajati Sumbar sudah mulai memanggil orang-orang yang terkait permasalahan itu secara maraton dari bulan April kemarin hingga saat ini, Selasa (6/05).

Jumlahnya tidak sedikit yang sudah dipanggil mulai dari dinas terkait yakni Kepala Dinas PTSP, Kabid Tata Ruang PUPR, Dinas Pertanian, Kabag Hukum, pejabat wali nagari dan Orang-orang yang diduga memiliki hubungan kesaksian dari peristiwa pembukaan dan alih fungsi hutan yang ada di Nagari Tanjung Kaliang.

Pembukaan Hutan tersebut dinilai banyak pro dan kontra dimana status hutan tersebut dibebaskan oleh PT KA, namun ada izin Sipuh An Sabirin dan diizinkan hanya seratus hektar, namun dalam pengurusan izin sipuh tersebut juga diwarnai dengan adanya dugaan tanda tangan palsu yang mengatasnamakan Setdakab Sijunjung yaitu Zefnihan.

Adu mengadukan ke polisi pun terjadi, namun tak ada tersangka hingga saat ini.

Dalam permasalahan ini tidak menutup kemungkinan para pejabat tinggi Pemkab Sijunjung yaitu bupati dan sekda juga ikut dipanggil oleh Kajati Sumbar untuk dimintai keterangan terkait perizinan dan aktivitas kegiatan pembukaan lahan yang luasnya hampir 1000 Hektar di Nagari Tanjung Kaliang tersebut dan juga keterkaitan tentang lahan aset Pemda yang beririsan dengan hutan tersebut.

Salah seorang saksi berinisial S membenarkan, jika dirinya telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi.

“Benar saya sudah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi terkait kasus pembukaan lahan tersebut, bahkan pertanyaan penyidik juga mengarah kepada aset Pemkab, karena lahan 700 hektar dan lahan milik Pemkab saling beririsan dan dibebaskan oleh PT yang sama yaitu PT KA,” ungkapnya.

Kemudian, pada Tanggal 1 Mei 2025, Ketua Komisi III DPRD Sijunjung April Marsal menuturkan, dirinya sangat mendukung kejaksaan dalam pengungkapan kasus ini, semoga menjadi terang benderang, mana yang hak pemda dan mana yang hak masyarakat.

“Saya sebagai Anggota DPRD Komisi III juga sudah turun ke lapangan bahkan pihak dari pemda mengatakan akan menyelesaikan patok batas tanah dan juga pertikaian dengan satu buah PT namun pemda tak menyebutkan nama PT nya apa dan itu yang mengatakan adalah Kepala BKD Endi nazir pada rapat tentang aset,” jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, dalam hal aset tanah atau lahan yang dibeli oleh Pemda juga tak ada menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) jadi kita dukung Kejaksaan untuk mengungkap hal ini.

Hal senada juga dari Anggota DPRD Komisi I Aroni Basri. Dirinya berharap Kejaksaan Tinggi serius dalam mengungkap hal ini.

“Jangan sampai berhenti di jalan dan seperti main-main, bahkan kita masih mengingat Kasus Kepala Perusda Sijunjung yaitu MI yang pernah berkasus karena lahan dan aset Pemda yang diurus tak transparan dan berakhir dipenjara,” ujarnya, Jumat (02/05).

“Bahkan ketika saya dan DPRD lainnya kesana untuk melihat aset Pemda, kami tak menemukan yang mana lahan pemda, bahkan petanya saja tak ada, dari aset tersebut juga tak ada PAD yang dihasilkan,” pungkasnya.

Reporter: Gangga

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *