Terkait Isu Layanan Adminduk Tak Bisa Dilakukan, Disdukcapil Ciamis Buka Suara
Ciamis, MZK News – Terkait beredarnya pesan di media sosial yang menyebutkan bahwa layanan administrasi kependudukan (Adminduk) tidak lagi dapat dilakukan di kantor kecamatan karena seiring adanya penonaktifan jaringan internet oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pesan tersebut juga dilengkapi dengan surat edaran yang menginformasikan soal penonaktifan jaringan komunikasi data kecamatan (Jarkomdat) dan sistem mesin ke mesin (M2M).
Beberapa camat pun sempat menerima pesan tersebut dan menanyakannya langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Yayan M. Supyan, menegaskan layanan Adminduk di seluruh kecamatan tetap berjalan normal dan informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
“Saya juga telah mengambil langkah cepat dengan bekerja sama bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis untuk memastikan jaringan internet tetap tersedia, meskipun ada kebijakan dari pusat,” jelasnya.
Yayan M. Supyan juga menegaskan bahwa jika ada perubahan layanan atau kebijakan resmi, maka informasi tersebut akan disampaikan langsung oleh Disdukcapil, bukan melalui pesan berantai atau isu tidak jelas yang menyebar di media sosial.
“Informasi layanan Adminduk di kecamatan tidak lagi berjalan awalnya kami terima dari seorang camat yang meminta konfirmasi. Setelah kami cek, kabar itu tidak benar dan kami langsung klarifikasi,” jelas Yayan selaku Kadis Dukcapil, Jumat (11/4/2025).
Dia menambahkan, kalau ada informasi resmi, pasti datangnya dari kami. Jadi masyarakat tidak perlu panik atau terpengaruh kabar yang tidak valid.
“Harapannya dengan adanya klarifikasi ini masyarakat bisa lebih bijak dalam menyikapi informasi-informasi yang beredar di publik dari sumber resmi dan yang lebih bisa dipercaya,” pungkasnya.
Reporter: Iwan Darmawan
Editor: Khoirul Anam