Pemko Sungai Penuh dan Kerinci Diminta Masukkan CV Trinitas dalam Daftar Hitam
Sungai Penuh, MZK News – CV Trinitas, yang merupakan perusahaan yang diduga milik Riki Susanto alias Riki RN menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja mengeluhkan belum menerima upah atas kegiatan Rehabilitasi Drainase jalan Koto Keras dan RE Martadinata Kota Sungai Penuh tahun 2024.
Para pekerja juga resmi melaporkan CV Trinitas ke Polres Kerinci dengan alasan soal gaji puluhan pekerja yang hingga saat ini tak kunjung dibayar.
Adapun jumlah total gaji pekerja yang tak dibayar kisaran Rp50 juta lebih, terdiri dari 13 orang pekerja.
Situasi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak yang meminta Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh untuk segera memasukkan CV Trinitas dalam daftar hitam (blacklist) sebagai sanksi atas pelanggaran hak pekerja.
Keluhan ini datang dari para pekerja yang mengaku sudah lama menunggu kepastian pembayaran upah dari perusahaan tersebut.
“Kami sudah bekerja sesuai kontrak, tetapi hingga kini upah kami belum dibayarkan. Kami merasa sangat dirugikan,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
“Dengan kejadian ini, sudah seharusnya Pemkab Kerinci dan Sungai Penuh mengambil tindakan tegas dengan memblacklist perusahaan yang tidak bertanggung jawab seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak CV Trinitas maupun Riki Susanto selaku pemilik perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.
“Ke toko sajo, kalau mau klarifikasi,” kata Riki melalui via whatsapp, kemarin.
Desakan untuk memasukkan CV Trinitas ke dalam daftar hitam semakin kuat seiring meningkatnya dukungan dari masyarakat dan aktivis hak pekerja.
Sebelumnya para pekerja telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kerinci pada Senin (17/2/2025) dengan melampirkan rekapan daftar gaji yang belum dibayar.
“Sudah disposisi ke kanit, kita proses dengan SOP,” kata Kasat saat dikonfirmasi, kemarin.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam