Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria di Dompu Diringkus Polisi
Dompu, MZK News – Dua kakak beradik DL (45) dan AS (51) ditangkap polisi di kediamannya di Dusun Kolo, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu pada Rabu, 16 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WITA.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat melalui Kasi Humasnya, IPTU Zuharis mengatakan, DL dan AS ditangkap oleh tim ops narkoba, karena diduga mengedar narkoba.
Selain menangkap dua terduga, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto 4,80 gram dan netto 0,56 gram, alat timbangan digital, pipet, alat hisap (bong), dan uang tunai sebesar Rp2.170.000 dari DL, serta Rp1.500.000 dari AS.
“Kami berhasil menangkap para terduga beserta sejumlah barang bukti tersebut. Para terduga sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya,” ungkap Kasi Humas saat dihubungi via WhatsAppnya, Selasa (24/12).
Dia menyebut, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah tempat kejadian perkara (TKP) tersebut sering terjadi transaksi sabu-sabu yang meresahkan masyarakat sekitar pada Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 22.45 WITA.
“Mendengar informasi tersebut, Kasat Narkoba menginstruksikan tim untuk segera menggerebek dan menangkap para terduga pelaku. Ya, dengan gerak cepat tim sehingga berhasil meringkus dua terduga, meski tim sempat mengalami kesulitan untuk masuk ke dalam rumah dua terduga,” jelasnya.
Poses penggeledahan, jelas dia, disaksikan warga setempat. Selama penggeledahan, kedua terduga pun tidak melawan dan mengaku semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari IR, warga Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo.
Pada hari yang sama, sambung dia, tim memburu keberadaan IR, namun menurut informasi bahwa IR sudah bersembunyi di tempat yang lain. Kendati begitu, tapi tidak menyurut semangat tim untuk menyisir tempat-tempat yang mencurigakan bersemayamnya IR.
“Tim menggeledah di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian IR termasuk rumah saudaranya di Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, tetapi belum ditemukan,” jelasnya.
Dia pun menambahkan, terkait DL dan AS diduga telah lama beroperasi sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Kempo. Mereka mendapatkan narkotika dari berbagai sumber, baik di Dompu maupun Sumbawa untuk diedarkan secara lokal.
Sesuai komitmen Kasat Narkoba, Polres Dompu tidak membiarkan peredaran narkoba dan terus diberantas hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk menciptakan wilayah Dompu yang bersih dari narkotika. Dengan penangkapan ini, Polres Dompu kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu,” pungkas Zuharis.
Reporter: Habe
Editor: Khoirul Anam