Samsat Kerinci Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Kerinci, MZK News – UPTD Samsat Kerinci menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang dimulai dari tanggal 1 November hingga 28 Desember 2024.
Program Ini dibuka oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka pemberian Fiskal Pajak Kendaraan Bermotor yang mati lebih 2 tahun. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.
Kepala UPTD Samsat Kerinci Indra Gunawan mengatakan program pemutihan kendaraan roda dua dan roda empat oleh Gubernur Jambi dilaksanakan sejak tanggai 1 November hingga tanggal 28 Desember 2024 mendatang.
“Benar Pihak Samat sedang mengadakan program baru di akhir tahun. Hal ini diintruksikan oleh Gubernur Jambi agar tidak ada lagi masyarakat dan Sungai Penuh yang menunggak pajak kendaraan,” jelasnya Senin (10/11).
Indra menghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak ini agar masyarakat tidak terbebani oleh pajak dan taat pajak sebelum diberlakukan penghapusan data regident sesuai pasal 74 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
“Mari masyarakat semuanya kita manfaatkan Program Pajak Fiskal ini, sebelum data kendaraan dihapus,” tutupnya.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam