DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

PUPR Sijunjung: Pengerjaan Jalan Simawuik – Manganti Sudah Sesuai Prosedur dan Tidak Labrak Kawasan Hutan

Sijunjung, MZK News – Akhir-akhir ini viral tentang pemberitaan pekerjaan pengaspalan jalan Simawuik Manganti yang berada di Kecamatan Sumpurkudus, Kabupaten Sijunjung melabrak Kawasan Hutan Lindung atau mengangkangi UUD No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan PT Deky Kraya Bestari dengan nomor kontrak 06.273/E-Purchasing/APBD/AP-SJJ/2024 dengan sub kegiatan Penanganan Koridor Ruas Kalan DAK dengan Pagu Rp9.949.745.800,00 dengan waktu dua ratus sepuluh hari kalender itu dikatakan sudah sesuai prosedur oleh pihak PUPR.

Pasalnya Pihak PUPR Sudah memberitahukan kepada pihak KPHL Sijunjung melalui surat pemberitahuan kegiatan pemancangan jalan dengan nomor 650/849/PUPR/2023 tanggal 02 Oktober 2023 perihal permohonan persetujuan penggunaan Kawasan hutan untuk Pembangunan ruas jalan Simawik-Mangganti.

Hal ini dibenarkan oleh Dainis Suryani Kabid Bina Marga PUPR Sijunjung, Selasa (10/12).

“Kegiatan ini tidak ada sama sekali merusak kawasan hutan lindung karena dari pekerjaan terlihat rekanan sama sekali tidak menyentuh area tersebut. Dari pekerjaan dengan total ruas 6,3 kilometer itu terdapat bagian-bagian atau segmen pekerjaan yang terpisah dan tak dikerjakan,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam pekerjaan ruas jalan Simawuik – Manganti sepanjang 2,8 KM itu dikerjakan di luar kawasan hutan lindung dan juga pengerasan 1,9 kilo meter juga di luar area kawasan lindung.

“Untuk pengerjaan 1,6 kilo memang tidak ada penanganan pekerjaan karena memang terdapat 1,2 kilo area kawasan hutan pada range pekerjaan tersebut. Kalau untuk pekerjaan lainnya sudah dipastikan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang semestinya. Kalau untuk urusan bahan dan material PT Deky Karya Bestari juga memiliki AMP di Muaro takung dan mempunyai izin,” lanjutnya.

Hal senanda juga di sampaikan oleh Kasi Intel Dian Afandi Panjaitn. Dia menjelaskan, bahwa pekerjaan pengaspalan yang dilakukan oleh PT Deky Karya Bestari itu didampingi langsung oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung melalui Kasi Datun.

“Jadi untuk informasi tentang pengaspalan jalan di kawasan hutan itu tidak benar, karena Kejaksaan bersama PUPR langsung turun untuk mendampingi pengerjaan Aspal tersebut. Kami dari pihak kejaksaan mendampingi pekerjaan proyek strategis Pemda Sijunjung guna mencegah terjadinya hal-hal yang berpotensi melawan hukum atau merugikan negara,” jelasnya.

Reporter: Boo

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *