DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Sidang Ependrizal Masuki Agenda Pemeriksaan Ahli

Sijunjung, MZK News – Sidang Ependrizal warga Padang Tarok yang didakwa merintangi jalan akhirnya sudah sampai ke ranah pengadilan, bahkan sudah masuk dalam pemeriksaan ahli di PN Sijunjung dengan Nomor register 92/Pid.B/2024/PN/Mrj.

Dalam Sidang, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Juanda Sitorus menghadirkan Dua Ahli yakni ahli Pidana Dr. Yoserwan SH.,M.H.,LLM., dan ahli spesialis Jalan Ir. Trinov.

Kedua Ahli tersebut langsung dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan pendapatnya oleh Majelis Hakim.

Dalam hal ini Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sijunjung menuturkan bahwa persidangan lanjutan perkara perintangan jalan atas nama terdakwa Ependrizal yang didakwa dengan pasal 192 KUHP jo pasal 63 UU No. 38 tahun 2004, dalam sidang lanjutan kemarin di tanggal 7 November 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum. Yang mana jaksa penuntut umum atas nama Muhammad Juanda Sitorus, S.H., M.H., dan Reni Novita, S.H., menghadirkan Saksi Ahli atas nama Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LLM., sebagai Ahli Pidana.

“Ahli yang dihadirkan oleh JPU tersebut adalah seorang akademisi di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Padang. Ahli pidana Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LLM., tersebut menjelaskan mengenai unsur-unsur pasal yang ada di dalam dakwaan penuntut umum secara detail jelas dan terang,” jelasnya, Jumat (08/11).

Dia juga menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum langsung mencecar berbagai pertanyaan mengenai pidana dan unsur pasal kepada ahli tersebut terutama mengenai unsur jalan umum sebagaimana yang ada di dalam salah satu unsur pasal 192 KUHP.

Ahli Pidana menjelaskan bahwa jalan umum adalah jalan yang bisa dilalui oleh siapa pun tanpa ada yang menghalangi atau yang melarangnya, sedangkan jalan khusus adalah jalan yang diperuntukan untuk keadaan khusus dan hanya bisa dilalui oleh orang orang tertentu saja dan harus memiliki ijin untuk melaluinya.

“Jalan umum dapat disebut sebagai jalan umum bukan harus terdapat fasilitas umum tertentu. Dalam kesimpulan pendapat ahli terhadap perbuatan terdakwa Ependrizal sudah memenuhi semua unsur pasal yang ada di dalam pasal 192 KUHP jo pasal 63 UU No. 38 tahun 2004 dengan tegas bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah memenuhi semua unsur yang ada didalam pasal tersebut mengenai perintangan jalan,” jelas Ahli.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi ahli tambahan di luar berkas perkara yakni Sdr. a.n Ir TRINOV yang merupakan ahli spesialis jalan yang mana diketahui dari identitasnya dan Curiculum vitae, ahli tersebut sudah memiliki pengalaman yang cukup lama di bidang jalan dan sudah sering menjadi ahli di persidangan.

Saat dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum terkait pemahaman soal jalan dan definisi jalan juga fungsi jalan serta apa itu jalan umum, ahli dengan tegas menyampaikan bahwa jalan adalah sebuah sarana yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk dilalui baik dengan menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, sedangkan untuk jalan umum ahli menjelaskan bahwa jalan umum adalah jalan yang dapat di lalui oleh siapa saja tanpa ada larangan.

“Kalau jalan khusus adalah jalan yang dibuat untuk laju jalur akomodasi khusus dan jalan tersebut memiliki aturan dan larangan tertentu untuk dilalui,” jelasnya. .

Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh ahli pidana, dalam kesempatan tersebut penasehat hukum terdakwa dan hakim sama-sama mendapat giliran bertanya dengan para ahli yang hadir, baik ahli pidana maupun ahli spesialis jalan.

Dari semua pertanyaan yang ada, kedua ahli tetap menyimpulkan bahwa jalan umum adalah jalan yang dapat dilalui siapa aja dan tidak perlu di sekitar jalan harus terdapat fasilitas umum maupun aktivitas yang padat pada jalan tersebut dan di sebut sebagai jalan umum.

Intinya ahli menegaskan bahwa sepanjang jalan tersebut digunakan oleh masyarakat untuk beraktivitas baik mau pergi ke kebun dan sebagainya maka jalan tersebut adalah jalan umum.

Demikian ahli menegaskan jawaban dari sesi pertanyaan penasehat hukum terdakwa a.n Tito dan para Hakim yang memimpin jalannya persidangan dan akhirnya sidang pun selesai dan ditunda dengan agenda saksi adechard dari penasehat hukum terdakwa.

Dalam persidangan ini penuntut umum menyampaikan terima kasih dengan para ahli yang sudah jauh-jauh datang ke PN Muaro Sijunjung, guna memberikan keterangan sebagai ahli Yang sesuai dengan keilmuan dan pengetahuan masing masing ahli tersebut.

Menurut Kasi Pidum Juanda, jadi sudah jelas dan terang perkara ini bagaimana dan penerapan unsur-unsur pasal yang kami dakwakan.

“Alhamdulillah tadi sudah diurai secara detail oleh ahli dan di nilai sudah terpenuhi semua unsurnya,” ujarnya.

“Mudah mudahan ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusannya nanti sebab kami yakin majelis hakim adalah orang-orang yang bijak dan memiliki kemampuan keilmuan yang sama dengan kami. Mudah mudahan apa yang disampaikan ahli tadi dapat menambah keyakinan Hakim dalam mengadili perkara ini nantinya sehingga dapat melahirkan suatu keputusan yang bijak dan adil,” pungkasnya.

Reporter: Gangga

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *