DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Tim Hukum Cagub Agustiar Edi Pratowo Laporkan Pemasangan Baliho ke Bawaslu Kalteng

Tim Hukum Cagub Agustiar Edi Pratowo Laporkan Pemasangan Baliho ke Bawaslu Kalteng

Palangka Raya, MZK News – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Gubernur Kalteng nomor urut 3 Agustiar Sabran dan Edi Pratowo hari ini Senin (14/10/2024) sekitar pukul 10.30 WIB ke Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan AH.Nastion Palangka Raya melaporkan pemasangan Baliho yang tidak sesuai aturan KPU.

Tim Hukum dan Advokasi yang terdiri dari tujuh orang yakni, Bias Layar, S.H, M.H., Jeffriko Seran, S.H, Edi Rosandi, S.Sos, S.H., M.Hum, M.Misran Haris, S.H., C.me, Haruman Supono.

“Adapun yang menjadi alasan hukum kami melaporkan adalah, bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Nomor 47 Tahun 2024 tentang penetapan alat peraga Kampanye dan bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2024,” ungkap Tim Hukum dan Advokasi calon Gubernur Agustiar Sabran dan Edi Pratowo.

Reklame terdiri atas bilboard atau videotron ukuran 4 x 8 m jumlah 1 buah untuk Kabupaten/Kota, Baliho ukuran 3 m x 4 m adalah 5 buah setiap Kabupaten/Kota, spanduk ukuran 1 m x 4 m adalah 2 buah setiap Kelurahan/Desa, umbul – umbul ukuran 3 m x 0,8 m adalah 20 buah setiap Kecamatan.

Selanjutnya Tim hukum dan Advokasi pasangan calon Gubernur nomor urut 3 menduga telah ada beberapa calon Gubernur dan Wakil Gubernur pemilihan umum di Kalimantan Tengah Tahun 2024 telah melanggar ketentuan baik ukuran maupun jumlah Baliho yang terpasang.

“Kami telah menemukan fakta di lapangan terutama di Kota Palangka Raya bahwasannya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut, 01, 02 dan 04 melakukan pelanggaran sebagaimana termaktub dalam Keputusan KPU Kalteng Nomor 47 Tahun 2024,” tutupnya.

Reporter: Untung T

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *