DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Warga Sungai Ning Tuntut Tanggungjawab Atas Pencemaran Lingkungan

Sungai Penuh, MZK News – Perwakilan warga Sungai Ning, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh menuntut Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk menutup tempat pembuangan sampah yang tidak berizin yang berlokasi Tempat Pembuangan Akhir Renah Padang Tinggi (TPA RPT) yang berada di Desa Sungai Ning KM 5 arah Puncak Kota Sungai Penuh.

Menurut Warga hal ini tidak hanya menciptakan dampak negatif terhadap lingkungan, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar, penting untuk memahami bagaimana tempat pembuangan sampah tanpa izin dapat mencemari lingkungan, terutama sumber air yang merupakan kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia.

“Sumber air yang tercemar akibat pembuangan sampah ilegal dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti penyakit saluran pencernaan dan infeksi, warga Desa Sungai Ning, banyak warga yang mengeluhkan kualitas air yang semakin menurun, yang diduga akibat adanya tempat pembuangan sampah yang tidak terkelola dengan baik di sekitar wilayah tersebut,” ucap Warga Setempat, Senin (26/08).

Lebih lanjut, warga mengatakan pembuangan sampah tanpa izin di daerah ini berpotensi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, seperti yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan, serta perlunya izin dalam mendirikan tempat pembuangan sampah, kenyataannya masih banyak lokasi yang beroperasi tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan, sehingga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. masyarakat sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan penutupan tempat pembuangan sampah tersebut mulai dari penghadangan truk sampah yang akan membuang sampai dengan menyampaikan aspirasi ke DPRD Kota Sungai Penuh, namun tidak menemui titik terang kapan TPA tersebut akan ditutup,” ungkap Warga.

Upaya Terakhir masyarakat juga mengadu ke Lembaga Adat yang merupakan ajun arah dari Depati yang bertigo Permanti diketuai oleh Zulwachdi, tapi setelah beliau dilantik menjadi kepala bagian di salah satu instansi Pemerintah Kota Sungai Penuh sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya lagi.

Pencemaran lingkungan akibat tempat pembuangan sampah tanpa izin di Renah Padang Tinggi sangatlah signifikan. Sampah yang dibuang sembarangan tidak hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga dapat mencemari tanah dan air.

“Menurut penelitian yang dilakukan oleh Universitas Andalas, 70 persen dari sampah yang dibuang di lokasi tersebut adalah sampah organik yang dapat membusuk dan menghasilkan zat berbahaya seperti metana dan leachate, yang dapat mencemari sumber air di sekitarnya (Universitas Andalas, 2023). Leachate adalah cairan yang terbentuk dari proses peruraian sampah, yang dapat mengandung berbagai bahan kimia berbahaya,” tambah Warga.

Warga akan mengancam akan membuat aksi penutupan TPA RPT jika belum ada juga solusi yang terbaik dari pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *