Walikota Ahmadi Zubir Lakukan Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kota Sungai Penuh
Foto: Walikota Ahmadi Zubir sedang mengecek sepuluh pelayanan publik yang tersedia (Foto: IST)
Sungai Penuh, MZK News – Kemudahan untuk mengurus berbagai perizinan terus menjadi komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh, dimana sebanyak 10 Mal Pelayanan Publik (MPP) telah dioperasionalkan untuk memfasilitasi pengurusan perizinan.
Pemerintah Kota Sungai Penuh terus mendorong Kepala Daerah untuk menggaet investor, diantaranya dengan menawarkan kemudahan perizinan, fasilitas pelayanan, dan sebagainya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Sungai Penuh Sunaryadi mengatakan, Mal Pelayanan Publik Kota Sungai Penuh mampu memberikan pelayanan yang terintegrasi dan inklusif bagi masyarakat Kota Sungai Penuh.
Menggabungkan berbagai jenis pelayanan pada satu tempat, penyederhanaan dan prosedur serta integrasi pelayanan pada Mal Pelayanan Publik akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik.
“Transparasi Pelayanan, Efisiensi Pelayanan, Kenyamanan Pelayanan itu harus kita suguhkan kepada masyarakat untuk mempermudah masyarakat kita dalam mengurus kebutuhan mereka secara mudah,” Sebut Sunaryadi, Kamis (15/8/2024).
Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kota Sungai Penuh dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, berlokasi di Kantor DPMPTSPTK. Walikota Sungai Penuh melakukan pemotongan pita dan langsung mengecek 10 pelayanan publik yang tersedia.
Walikota mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan, perlu adanya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, diantaranya berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman.
Selain itu, dia menjelaskan, MPP ini merupakan wujud dari peningkatan pelayanan publik melalui pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi dalam satu tempat.
”Mal Pelayanan Publik merupakan pengintegrasian atau upaya menempatkan berbagai pelayanan dalam Mal Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat atau satu lokasi gedung. Terbangunnya MPP ini sebagai tindak lanjut sesuai apa yang diamanatkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,” jelas.
Walikota Ahmadi Zubir juga menjelaskan, MPP ini merupakan gabungan sejumlah instansi vertikal, Organisasi perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemko Sungai Penuh, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta BUMN.
Reporter: Regi I
Editor: Khoirul Anam