Nekat Mencuri, Pria Inisial FB Diringkus Satreskrim Polresta Palangka Raya
Foto: Pria yang berinisial FB diringkus Satreskrim Polresta Palangka Raya karena mencuri (Foto: IST)
Palangka Raya, MZK News – Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng meringkus seorang pria berinisial FB yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (9/8/2024) siang.
“Seorang pria berinisial FB (32) kami amankan akibat melakukan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi Tanggal 5 Agustus lalu sekitar pukul 04.30 WIB pada sebuah kedai yang berada di kawasan Jalan Rajawali induk simpang Antang,” tutur Kasatreskrim.
Kompol Ronny M. Nababan menjelaskan, penetapan FB sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras Satreskrim dan rekaman kamera CCTV pada kedai tersebut yang berhasil merekam aksi pencurian pada saat itu.
“Berdasarkan bukti dari rekaman kamera CCTV, Tersangka FB terekam jelas mengambil uang milik korban atas nama Kamajaya (28) yang tersimpan dalam tas dan diletakkan di atas tempat tidur, yang mana saat itu korban sedang tidur di samping tas tersebut,” jelasnya.
“Dengan nominal uang yang dicuri yakni sebesar Rp4.100.000.00 (Empat Juta Seratus Ribu Rupiah), yang baru diketahui oleh korban telah hilang ketika hendak kembali menghitung uang tersebut pada Tanggal 6 Bulan Agustus sekitar pukul 07.00 WIB,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kompol Ronny mengungkapkan bahwa uang hasil curian tersebut dihabiskan oleh Tersangka FB untuk membeli narkotika dan bermain judi online (judol), yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan pada sampel urine tersangka.
“Motif tersebut diakui secara langsung oleh tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif mengandung zat narkotika diduga jenis sabu,” ungkapnya.
Akibat melakukan tindak pidana tersebut, Tersangka FB pun harus ditahan untuk menjalani proses penyidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim, sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan yakni 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang dampak buruk yang diakibatkan dari mengonsumsi narkotika dan bermain judi online, yang mana kedua hal itu mengakibatkan kecanduan sehingga akhirnya nekat melakukan aksi kejahatan,” pungkasnya.
Reporter: Untung T
Editor: Khoirul Anam