DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Pimpin Apel Pagi, Kapolresta Palangka Raya Sampaikan Atensi Pelaksanaan Tugas

Foto: Kapolresta Palangka Raya saat memimpin apel pagi (Foto: IST)

Palangka Raya, MZK News – Kapolresta Palangka Raya jajaran Polda Kalteng, Kombes Pol. Boy Herlambang berkesempatan untuk memimpin apel pagi yang dilaksanakan oleh kesatuannya, Senin (5/8/2024) pagi.

Apel pagi dilaksanakan pada lapangan Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dihadiri oleh Wakapolresta, para Pejabat Utama (PJU), Perwira beserta personel kesatuan dan polsek jajaran.

Sejumlah atensi pun disampaikan oleh Kapolresta dalam amanatnya, salah satunya terkait pelaksanaan tugas kepolisian yang akan dilaksanakan selama satu minggu ke depan oleh para personel kesatuan dan polsek jajaran.

“Kami selaku pimpinan mengharapkan agar rekan-rekan sekalian dapat melaksanakan seluruh tugas yang akan kita hadapi bersama selama satu minggu ke depan, baik itu tugas kepolisian rutin, pengamanan kegiatan masyarakat hingga pelayanan masyarakat,” tuturnya.

“Berikan yang terbaik selama melaksanakan seluruh tugas tersebut, karena perlu rekan-rekan sadari bahwa kita selaku anggota Polresta Palangka Raya merupakan etalase dari Polda Kalteng, sehingga wajib untuk menunjukkan sikap tampang hingga kinerja yang terbaik,” lanjutnya.

Kombes Pol. Boy Herlambang juga menegaskan agar seluruh personel senantiasa menghindari melakukan hal-hal yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran, baik itu saat berdinas maupun dalam kehidupan pribadi sebagai anggota Polri.

“Hindari pelanggaran dalam bentuk apapun, baik itu pada saat sedang melaksanakan dinas maupun dalam kehidupan pribadi sehari-hari, sebagaimana atensi dari Bapak Kapolri kepada seluruh jajaran yang tentu wajib untuk kita patuhi dan laksanakan,” tegasnya.

“Khususnya pelanggaran terkait Narkotika dan Perjudian, pimpinan pun menegaskan untuk tidak akan memberikan kelonggaran terhadap anggota yang kedapatan terlibat dalam tindak pidana tersebut, dengan saksi maksimalnya yaitu PTDH hingga pidana,” pungkasnya.

Reporter: Untung T

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *