DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Kapolres Kerinci Himbau Masyarakat Cegah Karhutla

Foto: Kapolres Kerinci memberikan himbauan kepada Masyarakat tentang pencegahan Karhutla (Foto: IST)

Sungai Penuh, MZK News – Memasuki musim kemarau, Polres Kerinci melakukan himbauan kepada masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Senin (29/7/2024).

Himbauan Kapolres  Kerinci AKBP Muhammad Mujid diantaranya, dilarang membakar hutan dan lahan, apabila melihat kebakaran hutan atau lahan segera melapor kepada polisi/pemadam kebakaran.

Selain itu, dihimbau juga untuk tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan atau pun lahan dan menghindari praktik pembukaan lahan pertanian/perkebunan dengan cara membakar.

“Sebelumnya himbauan karhutla sudah dihimbau oleh Kapolda Jambi, tapi sengaja saya himbau kembali, agar masyarakat tidak membakar lahan, sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, melalui Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kerinci,” kata Kapolres Kerinci.

Kapolres Kerinci menambahkan, pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 tentang Barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan. Diancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000.- (Lima miliar Rupiah).

Disisi lain, Kapolres menyampaikan, agar masyarakat mengetahui tentang larangan karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari karhutla.

“Masyarakat juga harus menyadari dan peduli terhadap karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada masyarakat yang belum mengetahuinya,” tutupnya.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *