Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 4 Kasus dan Amankan 5 Pelaku
Foto: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat melakukan konferensi pers pengungkapan 4 kasus dan amankan 5 pelaku (Foto: IST)
Palangka Raya, MZK News – Polresta Palangka Raya melalui Satresnarkoba berhasil menindaklanjuti laporan mengenai peredaran sabu-sabu dengan menangkap sejumlah pelaku.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan di sejumlah wilayah.
“Dengan dukungan dari masyarakat, kami dapat melaksanakan pengungkapan yang menghasilkan penangkapan 5 terduga pelaku dari 4 kasus penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti sabu bruto 118,02 gram,” katanya.
Dalam release yang didampingi Kasi Humas dan Kapolsek Rakumpit di ruang lobi Mapolresta tersebut, Kasatresnarkoba menerangkan kelima pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda, Senin (29/7/2024) pagi.
“Adapun pelaku berinisial AA, Ha, YS dan Rs dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
“Kemudian, untuk pelaku berinisial AP akan kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Reporter: Untung T
Editor: Khoirul Anam