Satreskrim Polres Kerinci Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Foto: Satreskrim Polres Kerinci saat melakukan konferensi pers kasus persetubuhan anak dibawah umur (Foto: IST)
Sungai Penuh, MZK News – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci berhasil menangkap satu orang pria yang diduga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur di kediamannya di Bungus Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.
Pelaku berinisial RMP 18 tahun dan korban R 16 tahun. Menurut pengakuan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya dari bulan Januari 2024 dan melakukan aksinya hampir setiap minggunya dengan modus mengajak main ke rumah teman di pelaku. Selain itu, saat melakukan hubungan badan pelaku merekam aksinya agar bisa ditonton kembali.
Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan, berdasarkan hasil laporan, orang tua korban menanyakan ke korban tetang hubungan dengan pelaku dan korban pun mengakuinya telah disetubuhi sejak Januari 2024 lalu.
“Awal kejadian ortunya menanyakan hubungan anaknya sejauh mana dengan pelaku, anaknya (korban red) mengakui telah disetubuhi dan merekamnya saat bersetubuh,” ungkap Kasat Very, Sabtu (20/07).
Setelah menerima laporan dan pengembangan, Polres Kerinci berhasil mengamankan Pelaku di daerah Bungus Bungus Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.
“Pelaku kami amankan di rumah orang tua di Sumbar dengan barang bukti pakaian dalam dan hp pelaku. Saat ini pelaku kami amankan di Polres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut,” lanjut Very.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan pasal 76d junto pasal subsider pasal 76e junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur/ dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam