Polres Kerinci Himbau Masyarakat Buat SKCK melalui Aplikasi Polri Super App
Sungai Penuh, MZK News – Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang diterbitkan melalui fungsi intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat.
Terkait hal itu, pihak Polres Keringi menghimbau masyarakat untuk dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK secara online melalui Aplikasi resmi Polri Super App.
Saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib melalui Kasat Intelkam IPTU Fajar Nugroho mengatakan, masyarakat saat ini sudah bisa membuat skck melalui Aplikasi Polri Super App.
“Untuk mengurangi antrian saat pembuatan, masyarakat bisa membuat SKCK melalui Aplikasi Polisi Super App, nanti ada barcode nya, itu yang dibawa ke kantor dan bisa langsung print,” ungkap Kasat Fajar, Selasa (16/07).
Kasat Intelkam juga menghimbau agar masyarakat yang membuat SKCK melengkapi bahan yang dibutuhkan.
“Mau buat di aplikasi atau langsung kekantor usahakan dokumen dilengkapi agar bisa diproses dengan cepat tanpa kendala,” tuturnya.
Berikut syarat pembuatan SKCK secara online. Sebelum melakukan pengajuan pembuatan SKCK secara online, beberapa hal yang perlu dipersiapkan; Ponsel dengan koneksi internet; Aplikasi Presisi POLRI Super App; Pas foto ukuran 4×6; Foto berpakaian sopan dan berkerah; Kartu Keluarga (KK); Akta Kelahiran atau Ijazah (pilih salah satu).
Berikut adalah prosedur untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi POLRI Super App;
– Download aplikasi Presisi POLRI Super App di Play Store atau App Store;
– Klik menu “Profil”, lalu pilih “Daftar Baru”
– Bikin akun menggunakan nomor telepon.
Bagi Anda yang sudah memiliki akun, silakan masuk menggunakan nomor telepon dan password;
– Pilih menu “SKCK”, lalu klik “Ajukan SKCK” dan klik “Mulai”;
– Isi data keperluan pada kolom yang disediakan, termasuk data lainnya seperti email dan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”;
– Klik “Bayar”. Pembuatan SKCK online dikenakan biaya sebesar Rp30.000 (PNBP/Pendapatan Negara Bukan Pajak yang disetor langsung untuk pendapatan negara);
– Barcode bukti pendaftaran dan pembayaran akan dikirim melalui email. Silakan buka email Anda lalu unduh barcode pendaftaran;
– Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran;
– Kunjungi kantor polisi sesuai dengan tingkat wewenang yang dipilih;
– Datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan menunjukkan barcode untuk mencetak SKCK fisik.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam