Tahun 2024, PA Sungai Penuh Temukan Mempelai Lakukan Pembatalan Pernikahan
Foto: Sanusi Pane, Panitera Pengadilan Agama Sungai Penuh (Foto: IST)
Sungai Penuh, MZK News – Selama Januari hingga Juli 2024, Pengadilan Agama Sungai Penuh baru mendapati satu pasangan yang membatalkan pernikahannya. Hal ini disampaikan Sanusi Pane, Panitera Pengadilan Agama Sungai Penuh.
Sanusi menjelaskan, pembatalan pernikahan pasangan tersebut dilakukan karena pihak wali yang sah yaitu orang tua pengantin wanita merasa pernikahan tersebut tidak sah karena dilaksanakan tanpa wali nikah yang sah secara hukum.
“Jadi orang tua dari mempelai wanita merasa pernikahan anaknya tersebut tidak sah, karena wali pernikahan anaknya tidak sah secara hukum, untuk itu dilakukan pembatalan pernikahan tersebut,” jelas Sanusi Pane, Jumat (12/7/2024).
Dia menambahkan, kasus pembatalan pernikahan jarang diterima oleh Pengadilan Agama Sungai Penuh, namun di pertengahan tahun 2024 ini ditemukan satu pasangan yang dibatalkan pernikahannya.
Terkait dengan kasus tersebut, terlebih dahulu akan dilakukan konsultasi dan layanan sebelum kedua belah pihak mengajukan ke Pengadilan Agama agar tidak merugikan sebelah pihak.
“Kasus ini memang jarang ditemukan, tetapi sebelum pembatalan ada upaya yang kami lakukan agar tidak merugikan pihak manapun,” tutur Sanusi Pane.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam