Pj. Bupati Muara Enim Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 244 Kades
Foto: Pj. Bupati Muara Enim, H. Ahmad Rizali menyerahkan SK perpanjangan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun (Foto: IST)
Muara Enim, MZK News – Pj. Bupati Muara Enim H. Ahmad Rizali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun beserta SK perpanjangan Ketua TP PKK Desa kepada 244 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muara Enim yang berlangsung di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Rabu (26/06/2024).
Di hadapan para kades dan jajaran Forkopimda serta OPD yang hadir, Pj. Bupati meminta agar perpanjangan masa jabatan dijadikan motivasi untuk lebih amanah dan inovatif dalam melayani warga diwilayahnya masing-masing.
“Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades ini merupakan tindak lanjut perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor:100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya menyampaikan selamat dan berharap bertambahnya masa jabatan diiringi peningkatan rasa tanggung jawab, amanah serta kepercayaan dalam menjalankan dan melanjutkan program pembangunan di desa ke depannya.
Lebih lanjut, Pj. Bupati didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Muara Enim Rahmat Noviar menantikan kiprah para Kades yang mampu berinovasi sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat.
“Kepada seluruh jajaran pemerintah mari bekerja sama dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga tingkat kabupaten untuk menggerakkan dan memotivasi masyarakat agar turut berperan aktif dalam pembangunan sehingga meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bumi Serasan Sekundang,” pungkasnya.
Reporter: UjK/Alkomar
Editor: Khoirul Anam