DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Macan Kincay Polres Kerinci Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Foto: Macan Kincay Polres Kerinci berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor (Foto: IST)

Kerinci, MZK News – Setelah berhasil mengungkap Kasus Pencurian Mobil, Tim Macan Kincay Opsnasl Satuan Reskrim  Polres Kerinci kembali meringkus pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Nmax bertulisan Logo KB.

Kasus penggelapan terjadi di Desa Pendung Hilir, Kecamatan Air Hangat, Kerinci milik Ana Ika Putri. Sepeda motor Dinas itu dipinjam oleh pelaku Alek Asma Subrata (34) warga Muara Hemat, Batang Merangin, Kerinci.

Menurut keterangan dari Polres Kerinci, bahwa modus pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan membeli rokok, setelah 2 hari motor tidak dikembalikan kepada pemilik hingga digadaikan ke EH (48) tahun warga Desa Bandar Sedap Siulak dengan Harga Rp5,5 juta. Lalu korban melaporkan ke Polisi.

Kapolres Kerinci AKBP M. Mujib melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan membenarkan, pelaku penggelapan sepeda motor milik Ana Ika Putri warga Pendung Hilit Air Hangat, Kerinci telah diamankan.

“Ya, pelaku Alex Asma Subrata Alias Alex Bin Admiral ditangkap di rumah keluarganya yang bertempat di Desa Telaga Biru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci,” ujar Kasat Reskrim Didamping Kanit Pidum dan Kasi, Minggu (23/6/2024).

Setelah penangkapan, Pelaku langsung di amankan dan gelandang ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan.

“Selain pelaku AAS, pelaku penadah  motor juga ikut diamankan,” ungkapnya.

Adapun motif pelaku melakukan penggelapan  motor adalah terlilit hutang dengan teman pelaku.

“Hasil pemeriksaan pelaku, motor digadaikan untuk membayar hutang  judi  slot,” kata Kasat.

Untuk Pelaku ASS disangkakan pasal 372 KUHP yaitu penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara dan EH diterapkan pasal 480 ayat (1) penadah dipidana 4 tahun penjara.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *