Kejari Sungai Penuh Sita Eksekusi 3 Aset Terpidana Korupsi Disperkim
Sungai Penuh, MZK News – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang dipimpin Yogi Purnomo Kasubsi Tipidkor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh bersama tim jaksa melakukan sita eksekusi harta benda Nasrun terpidana Korupsi di Disperkim Kota Sungai Penuh tahun 2017-2018-2019.
Pada Senin siang (10/6/2024), tim Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memasang papan merek sita eksekusi berdasarkan Putusan MA Nomor 934 K/Pid.sus/2022 tanggal 15 Februari 2022 Atas Nama terpidana Nasrun dan
Surat perintah pencarian harta benda milik terpidana atas an.Nasrun nomor print-1139/L.5.13/FU.1/08/2023 tanggal 4 agustus 2023.
“Ada tiga lokasi sudah kita sita eksekusi, yaitu 2 harta benda di Koto Lebu dan 1 lokasi tanah di Desa Sungai Jernih, milik terpidana Nasrun,” ujar Yogi Purnomo Kasubsi Tipidkor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Yogi juga menjelaskan, setelah Sita eksekusi ini dilanjutkan dengan pelelangan dan untuk uang pengganti beban terpidana Nasrun.
“Hasil lelang nanti membayar uang pengganti terpidana Nasrun senilai Rp1,7 Milyar lebih,” jelasnya.
Eksekusi tersebut dihadiri oleh Camat Pondok Tinggi, Kades dan pihak keluarga serta pihak kepolisian serta BPN.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam


