DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Lakukan Pemusnahan Arsip Substantif

Foto: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci melakukan Pemusnahan Arsip Substantif (Foto: IST)

Kerinci, MZK News – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Substantif yang bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Desa Sanggaran Agung, Kecaman Danau Kerinci, Kerinci, Jambi, Selasa (07/05).

Turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Raden Indra Iskandarsyah, Kabag Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi Amat Djoemadi, Kasubag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil Kemenkumham Jambi Taufiq Akbar Nasution, Kasubid Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jambi Asmuni, para JFT Arsiparis di Kanwil Kemenkumham Jambi sebagai saksi dalam acara pemusnahan arsip substantif tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Raden Indra Iskandarsyah mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk Pemusnahan Arsip Substantif Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci sejak Tahun 2017 s/d 2018 sebanyak 8595 berkas, dan sesuai dengan Permenkumham Nomor 54 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 35 Tahun 2013 tentang jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI serta Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-KN.00.01/132/2023 tanggal 5 Juni 2023 hal Persetujuan Pemusnahan Arsip dengan cara dibakar.

“Pemusnahan arsip hari ini, ada sebanyak 8595 berkas tang dimusnahakan, hal ini dilakukan sesuai dengan aturan dan Prmenhumhan dan edaran kepala arsip RI dengan cara di bakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Jambi Amat Djoemadi menyampaikan, di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi yang telah melaksanakan pemusnahan arsip substantif adalah Kantor Imigrasi Jambi dan yang kedua adalah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci.

Amat Djoemadi menambahkan, ke depannya seluruh Arsip akan didigitalisasi sehingga akan memudahkan dalam pengelolaan arsip substantif ke depannya.

“Iya pemusnahan arsip di Kantor Imigrasi Kerinci ini adalah yang kedua, yang pertama adalah Kantor Imigrasi Jambi. Hal ini bertujuan agar seluruh Arsip akan didigitalisasi sehingga akan memudahkan dalam pengelolaan arsip,” tutupnya.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *