Viralnya Karoeke Cafe Family, Pemkot Sungai Penuh Angkat Bicara
Foto: Karoeke Cafe Milik HR Alias NEK saat diamankan Polisi beberapa waktu lalu (Foto: IST)
Sungai Penuh, MZK News – Pada Jumat (26/04/2024), Karoeke Café Family yang terletak Desa Lawang Agung, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi yang dikelola oleh HR alias NEK telah diamankan oleh pihak kepolisian karena meresahkan warga setempat begitu juga puluhan miras ikut diamankan.
Pasalnya menurut informasi masyarakat, Karoeke Café Family tersebut sering terjadi keributan dan perkelahian yang membuat masyarakat menjadi sangat terganggu.
Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kota Sungai Penuh angkat bicara. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol. PP) melalui Kasi Penyelidikan dan Peyidikan Muhammad Tomi sekaligus selaku Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) membenarkan adanya hal tersebut yang sudah viral.
“Benar, pihak kami baru mengetahui saat adanya berita yang beredar,” ucapnya, Selasa (30/04).
Dia juga mengatakan, hiburan Karoke atau Cafe telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tetang Otonomi Daerah dan jika ada Karoke atau kafe yang sudah mengganggu ketertiban masyarakat atau sampai menjual minuman keras (miras) tanpa izin, hal tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 tahun 2013 tetang Ketertiban Umum.
“Yang menjual miras tanpa izin atau pun menganggu ketertiban masyarakat setempat, sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tetang ketertiban umum maka sangat jelas bisa dipenjara maksimal 6 bulan dan denda 50juta, dan tempat usaha bisa ditutup,” beber Kasi Lidik Tomi.
Kasi Lidik juga mengaku, akan segera melayangkan surat teguran ke kafe tersebut untuk ditindak lebih lanjut. Jika surat teguran ini tidak diindahkan, ia mengaku akan menutup kafe yang menyediakan Miras.
“Kami akan layangkan surat kepada pemilik Karoke maupun Cafe yang menyalahi ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dan akan memberikan peringatan. Bukan hanya satu Karoeke/cafe saja, tapi semua Karoeke/cafe yang ada di Kota Sungai Penuh. Saat sekarang kami masih keterbatasan fasilitas,” ungkap Kasi Lidik Tomi.
Dirinya berharap, untuk Karoeke/Cafe yang ada di Kota Sungai Penuh dapat bekerja sama membantu pemerintah untuk tidak menjual Miras dan Tempat Usaha Tanpa Izin, agar para wirausaha tidak terjebak proses hukum, serta selalu menjaga Keamanan dan ketertiban di tempat usah maupun cafe yang ada di Kota Sungai Penuh, sehingga tidak meresahkan serta mengganggu ketertiban umum.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam