DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Polsek Ciampea Cek TKP Terkait Adanya Penganiayaan yang Sebabkan Korban Meninggal

Kab. Bogor, MZK News – Personel Polsek Ciampea mengecek TKP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia yang terjadi di Kecamatan Ciampea, Bogor, pada Minggu malam 28 April 2024.

Korban, M. Rivaldi Pratama (25 tahun), meninggal setelah mengalami serangan brutal menggunakan senjata tajam di Kp. Mekarjaya Desa Ciampea.

Kapolsek Ciampea Kompol Suminto menjelaskan, kronologis kejadian pelaku menanyakan ke korban asal usul korban dan tujuan korban, karena diduga korban melarikan diri langsung diserang pelaku menggunakan sajam secara membabi buta.

“Terkait kejadian ini bermula ketika korban mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor Sabtu malam 28 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban bertemu dengan tersangka, MOS alias Jalu alias Taji, yang kemudian menanyai korban mengenai asal usul dan tujuannya. Tiba tiba korban yang diduga mencoba melarikan diri, langsung diserang menggunakan senjata tajam jenis golok oleh tersangka secara membabi buta,” ungkap Kompol Suminto Kapolsek Ciampea Polres Bogor.

Kompol Suminto menyampaikan, akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, telinga, pipi, dada, dan tangan.

“Setelah serangan, korban dibuang di lokasi berbeda yakni Kp. Padati Mondok Desa Ciaruteun Ilir, Kecamatan Cibungbulang,” jelas Kapolsek Ciampea Polres Bogor Kompol Suminto.

Dia menjelaskan, dua saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian TKP turut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Keterangan dari saksi pertama, DD melihat tersangka sedang menyerang korban, namun tidak berani bertindak karena takut. Saksi kedua, DD, mengetahui adanya perkelahian setelah mendapat informasi dari adiknya. Dia melihat peristiwa tersebut, namun kembali bekerja karena merasa situasi tidak aman.

“Identitas yang didapat pihak Kepolisian Polsek Ciampea adalah Tersangka MOS Alias Jalu Taji, Sukabumi 5 April 1989, alamat Kp. Ciaruten Udik Ds. Ciaruteun Udik Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor. Identitas korban Moh. Rivaldi Pratama, Bogor 7 Maret 1999, Alamat Warung Bandrek Bondongan, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor,” jelasnya.

Kepolisian Polsek Ciampea segera mengambil tindakan dengan langkah untuk menangani kasus ini. Polsek Ciampea langsung mengamankan salah seorang tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk golok dan sarungnya, pakaian korban, sepeda motor, dan handphone milik tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk diamankan dan menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut serta pendalaman motif dari penganiayaan ini.

Sementara itu, jenazah korban dibawa ke RSUD Leuwiliang untuk pemeriksaan medis lebih lanjut dan diserahkan kepada pihak keluarga.

Reporter: Basirun

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *