Kejari Sungai Penuh Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana Kejahatan
Foto: Jajaran Kejari Sungai Penuh memusnahkan BB perkara tindak pidana kejahatan (Foto: IST)
Kerinci, MZK News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana kejahatan, di halaman Kantor Kejari Sungai Penuh, Desa Karya Bakti Kecamatan Pondok Tinggi- Sungai Penuh yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola, Selasa pagi (23/04).
Turut hadir, para Kasi Jajaran Kejari Sungai Penuh, perwakilan Polres Kerinci Kasat Narkoba AKP Nur Rosikhin, perwakilan BPOM Bungo, perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan Pemkot Sungai Penuh dan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika, yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kasi Barang Bukti Adityan Pratama mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah tugas Kejari berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan.
“Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan. Selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan,” ujar Kasi BB.
Dia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti, rutin dilaksanakan, paling tidak enam bulan sekali. Hal itu, untuk menghindari susahnya penyimpanan dan untuk menghindari penyimpangan.
“Menghindari penyimpangan, mungkin ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atau mungkin menghindari kehilangan barang bukti itu sendiri,” jelasnya.
Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dari perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri terdapat 68 perkara diantaranya 27 perkara narkotika dan 41 Tindak Pidana Umum lainnya.
“Barang bukti antara lain 148 narkoba jenis sabu-sabu paket kecil, 7 paket sabu-sabu sedang, 1 Paket sabu-sabu besar, 24 Paket ganja kecil, 1 paket ganja besar, 218 jenis obat yang tidak mempunyai izin dan 2321 butir obat Hexymer, semua barang bukti tersebut dimusnahkan dibakar dan di blander yang disaksikan semua pihak bersangkutan,” tutup Kasi BB Aditya Pratama.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam