Meresahkan, Polda Jateng Tegaskan Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana
Foto: Tampak para remaja sedang bersujud di hadapan orang tua (Foto: IST)
Semarang, MZK News – Fenomena yang seringkali muncul pada bulan puasa yaitu aksi Perang Sarung yang meresahkan warga tidak bisa bisa ditolerir lagi dan bisa diproses hukum bila terbukti menyalahi KUH Pidana, karena hal itu bukan merupakan kenakalan remaja biasa.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto mengatakan aksi tersebut telah menganggu ketertiban umum.
“Para pelaku sengaja memasukkan batu, gir motor, besi atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya. Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa,” ujar Kombes Pol. Satake Bayu Setianto.
Dia menambahkan, bila terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana, maka proses Pidana siap menjerat pelaku.
“Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara,” kata Kabidhumas, Kamis (14/3/2024).
Kabidhumas menjelaskan, jika aksi Perang Sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP Pidana yang mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
“Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa. Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan. Tapi bila ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana apalagi direncanakan, maka dia akan diproses hukum,” tandasnya.
Di sisi lain, Kabidhumas mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi Perang Sarung yang terjadi di wilayahnya. Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, maka sejumlah aksi perang sarung dapat digagalkan.
“Setiap laporan akan direspon cepat, Patroli polisi digerakkan secara maksimal di bulan Ramadhan ini, untuk menjaga kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa,” terangnya.
Kabid Humas juga mengimbau agar para orangtua dan keluarga lebih peduli terhadap kegiatan anak-anaknya.
“Selain itu sekarang masih masa Ops keselamatan lalu lintas, para orangtua hendaknya lebih mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan kendaraan bermotor terlebih saat keluar rumah jangan sampai melakukan konvoi dengan teman-temannya dan berujung Perang Sarung, ini sangat berbahaya,” pungkas Kabid Humas.
Reporter: Khoirul Anam
Editor: Elsima