DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Formulir C Pemberitahuan, Ory: Ketua KPPS Akan Menyerahkan Door to Door

Padang, MZK News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (sumbar) memastikan Ketua PPS akan menyampaikan Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih DPT menjelang hari pemungutan suara sesuai jadwal yang ditentukan.

“Untuk menggunakan Hak Pilih, Formulir C-Pemberitahuan menjadi syarat yang harus dibawa pemilih pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dengan disertai KTP Elektronik,” ujar Ory Sativa Syakban pada Rabu (7/2) siang.

Dia juga menjelaskan, penyampaian Formulir C-Pemberitahuan tersebut, diserahkan oleh Ketua KPPS, dengan cara mendatangi pemilih door to door.

“Ini juga dimaknai sebagai bentuk sosialisasi dari KPU terkait hari pemungutan dan penghitungan suara dari rumah ke rumah, dan secara tatap muka,” jelasnya

Mantan komisioner KPU Padang Pariaman ini mengatakan jika pemilih sedang tidak berada di rumah, Formulir C-Pemberitahuan dapat dititip kepada orang yang dipercaya oleh pemilih dari pihak keluarganya.

Begitu juga, Ketua KPPS dapat menyerahkan Formulir C-Pemberitahuan kepada pemilih melalui aplikasi pesan, surat elektronik atau media internet lainnya.

“Formulir C-Pemberitahuan diserahkan kepada Pemilih paling lambat Tanggal 11 Februari, jika pemilih belum menerima hingga tanggal tersebut, dapat meminta langsung kepada ketua KPPS TPS setempat hingga tanggal 13 Februari pukul 5 sore,” katanya

Ia juga menyampaikan ini sekaligus untuk membantah beredarnya kabar disinformasi bahkan menjurus Hoaks perihal tidak adanya undangan untuk mencoblos dan tidak adanya sosialisasi secara masif oleh KPU.

“KPU Sumbar menghimbau warga agar tidak menyebarkan informasi Hoaks menjelang pemilu apalagi yang berkaitan dengan sistem elektoral di Indonesia, dan agar meminta informasi resmi kepada penyelenggara pemilu yang ada disekitar warga,” pungkasnya.

Reporter: Novrianto

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *