Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Pengecer Salimi Jaya Bantah Tegas
Foto: Karung Pupuk Urea N (Nitrogen): 46℅ Pupuk Indonesia (Foto: IST)
Bima, MZK News – Pengecer Pupuk Salimi Jaya, Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial U diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari sejumlah petani yang enggan ditulis namanya dalam redaksi ini pada Sabtu (13/1/2024) sore, mengatakan bahwa pengecer yang baru setahun mengantongi izin usahanya itu tidak tanggung-tanggung menjual pupuk dengan harga yang mencekik petani.
“Kami bayar Rp150 ribu per sak baru-baru ini dengan sistim PO terlebih dahulu,” ungkap salah satu petani di kediamannya, Sabtu (13/1).
Petani tersebut menyatakan tidak tahu harga pupuk subsidi yang sebenarnya sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 adalah Rp2.2500 per kg untuk urea, Rp2.300 per kg untuk NPK, dan Rp3.300 per kg untuk NPK khusus kakao.
“Kami tidak tahu soal harga pupuk. Kami hanya bayar saja sesuai permintaan pengecer tersebut,” pungkasnya.
Kemudian, secara terpisah, petani lain mengeluh tidak hanya soal harga yang mencekik, juga tidak pernah mendapatkan pupuk bersubsidi dari tahun ke tahun (2023-2024).
“Saya tidak pernah menerima pupuk yang konon katanya subsidi,” ungkap petani yang juga enggan disebut namanya depan wartawan di kediamannya, Minggu (14/1) pagi.
Menurut dia, memang semua petani membeli pupuk dengan harga Rp125 ribu dan petani pun tidak komplain. Pasalnya, petani tidak tahu harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Jika dari awal petani tahu soal harga pupuk yang sesungguhnya, pastinya komplain. Problemnya, petani tidak tahu segitu harus dibayarkan ke pengecer,” ujarnya.
Dia berharap, pihak-pihak yang berkompeten di dalamnya terutama pemerintah kecamatan dapat mengambil langkah tegas sesuai tugas dan wewenangnya hingga menjadi solutif atas permasalahan tersebut.
“Saya adalah rakyat kecil yang tidak bisa berbuat apa-apa. Saya hanya bisa berharap untuk yang terbaik sehingga ke depan tidak ada lagi pengecer yang mengelabui petani,” tutupnya dengan nada mengeluh.
Sementara itu, Pengecer Salimi Jaya berinisial U yang diminta tanggapannya via WhatsApp atas berita tersebut pada Minggu (14/1) sekitar pukul 14.58 WITA, membantah pihaknya menjual pupuk bersubsidi di luar Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Saya tidak pernah menjual pupuk di atas HET seperti yang ditudingkan para petani tersebut,” ungkapnya.
Menurut dia, jangankan menjual dengan harga Rp125 ribu, dengan harga Rp113 ribu saja tidak pernah, apalagi sampai dengan harga Rp150 ribu.
“Saya katakan itu tidak benar,” katanya.
Dia menjelaskan, jika pengakuan masyarakat bahwa pupuk yang dibayarnya dengan harga Rp125 ribu itu termasuk jasa buruh yang mengantarkan sampai di kediaman masyarakat, ditambah biaya tak terduga selama proses pendistribusian pupuk
“Kami lakukan hal tersebut atas dasar persetujuan masyarakat dan bukan inisiatif pribadi kami,” jelasnya.
Dia menambahkan, sebagai seorang pengecer, tentu memilik rasa tanggungjawab serta peka dalam mengambil langkah dan tindakan pro aktif hingga melahirkan solusi setiap adanya dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, khususnya terkait kebutuhan pupuk.
“Yang jelas, kami menginginkan yang terbaik untuk masyarakat lebih khusus para petani,” tutupnya.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam