DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Gelumbang Amankan Pemilik Senpira

Foto: Barang bukti Senpira milik AYT yang diamankan Unit Reskrim Polsek Gelumbang (Foto: IST)

Muara Enim, MZK News – Unit Reskrim Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim, Polda Sumsel, berhasil mengamankan pemilik senjata pistol rakitan (Senpira).

Terungkapnya kasus tersebut, bermula Minggu, (17/12/2023) sekira pukul 16.30 WIB di Desa Suka Menang, Kabupaten Muara Enim, Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat Desa Sukamenang bahwa di TKP, di pinggiran jalan lintas Palembang- Prabumulih ada seorang laki-laki di depan Bengkel saudara Reno Desa Sukamenang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim membawa Senjata pistol rakitan (Senpira) tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan dan membawa Senjata api Tanpa memiliki izin pihak berwenang.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Gelumbang, AKP Robby Monodinata bersama Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi berserta anggota turun ke TKP melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

“Tanpa perlawanan, petugas berhasil menangkap Pelaku AYT (34) di pinggir jalan lintas Palembang-Prabumulih di depan Bengkel Reno Desa Sukamenang dan Petugas pun langsung melakukan penggeledahan badan terhadap AYT dan ditemukan Senpira warna coklat yang berisi 1 butir amunisi kaliber 5,56 mm yang diselipkan di pinggang belakang sebelah kanan,” jelas Kapolsek.

Dia menambahkan, bahwa pelaku AYT (34) tercatat sebagai warga Desa Teluk limau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, langsung diamankan ke Polsek Gelumbang.

“Saat diinterogasi di TKP, AYT mengaku bahwa Senpi tersebut miliknya, kemudian AYT beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gelumbang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Akp Robby.

Reporter: UjK

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *