DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Tim Buser Polres Ngawi Amankan Kawanan Pelaku Pemalsuan Pupuk Bersubsidi

Foto: Tim Buser Polres Ngawi saat memberikan police line di sebuah rumah yang dibuat ngontrak pelaku (Foto: IST)

Ngawi, MZK News – Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap empat orang yang kedapatan memalsukan pupuk bersubsidi jenis Phonska di sebuah rumah kontrakan di Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Ngawi, Jawa Timur pekan lalu.

Selain pelaku, Satreskrim juga mengamankan barang bukti 175 sak atau 9,2 ton pupuk NPK, satu buah truk Isuzu Elf bernopol D 8310 BU, mesin jahit sak, pisau, timbangan dan satu buah ember.

Keempat kawanan pelaku tersebut diamankan Tim Buru Sergap saat sedang melakukan aksi pemalsuan pupuk.

Keempat tersangka itu adalah J, (36), J, (34), AS, (27), dan RS, (24) yang merupakan warga Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.

Kasatrekrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, pihaknya mengendus komplotan pemalsu pupuk tersebut berdasarkan laporan warga setempat.

“Para pelaku mengaku baru 10 hari ngontrak di rumah tersebut,” ujarnya.

Joshua menjelaskan, modus operasi pelaku membeli pupuk NPK merk Padi Kencana dengan harga Rp145 ribu per sak, dengan kemasan 50 kilogram. Lalu pupuk tersebut dipindah ke sak yang bergambarkan pupuk NPK Phonska bersubsidi.

“Para pelaku menjual kembali pupuk NPK Phonska Subsidi tersebut secara ilegal dengan harga Rp225 ribu per sak atau per 50 kilogram,” jelasnya.

Dia juga mengatakan bahwa para pelaku mendapatkan karung kosong yang berlabel pupuk Phonska bersubsidi tersebut dari salah satu toko online yang berasal dari Bandung, Jawa Barat.

“Mereka mengedarkan pupuk palsu tersebut ke wilayah Ngawi dan Bojonegoro dengan cara diecer ke petani,” jelasnya.

Dia juga mengatakan para pelaku telah melakukan aksinya sejak bulan September lalu. Hingga tertangkap, mereka sudah mengedarkan sebanyak 400 sak karung pupuk palsu.

“Petani tidak curiga karena ciri-ciri pupuknya sama dengan yang asli,” terangnya.

Dia telah menetapkan keempatnya menjadi tersangka. Kini kasus tersebut masih terus didalami.

“Para tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a,e dan f, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d jo Pasal 62 (1) UURI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sub Pasal 73 jo Pasal 122 UURI Nomor 22 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” jelasnya.

Aksi pemalsuan pupuk bersubsidi ini sangat merugikan petani dengan adanya pemalsuan pupuk bersubsidi. Petani justru dirugikan karena mendapatkan pupuk yang tidak berkualitas.

“Kita masih terus kembangkan kasus ini, jika ada tersangka lainnya,” pungkasnya.

Reporter: Tri Sofyan

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *