DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Kepala Inspektorat Kabupaten Bima Imbau 191 Kades Kelola ADD Sesuai Mekanisme dan Prosedur

Foto: Kepala Inspektorat Bima Agus Salim (Foto: IST)

Bima, MZK News – Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima Agus Salim mengimbau kepada seluruh Kepala Desa agar mengelola anggaran dana desa sesuai mekanisme dan prosedural.

“Lakukan sesuai aturan dan Undang-undang yang sesungguhnya agar selain program-program dana desa bisa tepat sasaran, juga terhindar dari persoalan hukum bagi kades sendiri,” kata Agus kepada wartawan via WhatsApp-nya, Minggu (26/11).

Selain itu, Agus juga menekankan kepada seluruh kepala desa yang ada di 191 desa dan 18 kecamatan lingkup Kabupaten Bima agar dapat bekerja dengan baik dan tekun serta dapat berkomunikasi dengan seluruh perangkatnya masing-masing. Terlebih,
hubungan kemitraan dengan BPD agar tercipta kemitraan/kerja sama yang baik.

“Saya tekankan itu agar tercipta suatu desa yang diharapkan dan didambakan oleh seluruh masyarakat yang dipimpinnya kades,” harap Agus.

Dia menambahkan, bagi kades yang tidak menjalankan aturan di dalam pengelolaan anggaran dana desa, tentu sudah pasti mendapatkan sanksinya, baik sanksi administrasi maupun pidana dan itu sesuai tindakan yang bersangkutan masing-masing.

“Jika pelanggaran soal administrasi, maka sanksinya bersifat administratif. Jika pelanggaran pidana, maka sanksinya pidana,” tutup eks. Kepala BKD Kabupaten Bima itu.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *